Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 26/Apr/2024 14:51 WIB
Bandara Internasional di Indonesia Bandara Internasional di Indonesia

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan mengurangi separuh jumlah bandara internasional yang semula 34 menjadi 17.

Penetapan 17 Bandara Internasional ini untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pascapandemi. 

Baca Juga:
Moda Penerbangan Angkut Pemudik Terbanyak pada H-2 Lebaran

Penetapan ini menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui penerbitan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. 

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang  berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. 

Baca Juga:
Tingkatkan Pariwisata, InJourney dan Kemenhub Kolaborasi Optimalkan Air Connectivity

Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. 

"Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," tutur Adita, Jumat (26/4/2024). 

Baca Juga:
Lion Group dan Bandara Internasional Batam Kerja Sama Tingkatkan Konektivitas Layanan Bisnis hingga Wisata

Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara menurutnya, juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. 

Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," urainya. 

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut: 

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Kemudian menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah  Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan. 

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. 

Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. 

"Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ungkap dia. 

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara). 

Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a. Kenegaraan;

b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;

d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

e. Penanganan bencana.

Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk  bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. 

"Dengan demikian, penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," tutupnya. (omy)