Update Terbaru dari Kemenkeu Soal Gaji ke-13 PNS

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 04/Jun/2021 20:02 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia siap membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Gaji ke-13 juga akan dicairkan kepada calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Bahkan, presiden, wakil presiden, hingga DPR maupun MPR juga akan mendapatkan gaji ke 13.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional


"Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru," jelas Hadiyanto dalam siaran resminya kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan bahwa gaji Ke-13 untuk ASN Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada KPPN.

"Sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021," tuturnya. Sehingga hari ini, mereka yang berhak sudah mulai mengantongi gaji ke-13.

Adapun nilai pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 30,2 triliun. Dimana akan dibayarkan kepada ASN pusat sebesar Rp 7,5 triliun. ASN di daerah Rp 14 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.

Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L, sedangkan untuk ASN di daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing pemda.

Baca Juga:
Rincian Formasi CPNS 2023, Total Lowongan untuk Satu Juta Orang

Insentif gaji ke 13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, hingga TNI/Polri. Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), hingga lembaga penyiaran publik.

Namun, ternyata presiden dan wakil presiden juga mendapatkan gaji ke-13. Selain mereka, ada pula ketua dan wakil ketua MPR, ketua dan wakil DPR, jajaran MA, MK, KY, BPK, duta besar, hingga pejabat negara lain juga mendapatkan gaji ke 13.

Meski demikian, ada beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yang merujuk pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021. Berikut kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13 :

- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti biasanya penyaluran gaji ke-13.
Berikut Komponen Gaji ke-13 :

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Besaran Gaji ke-13 PNS

Baca Juga:
Uang Pensiunan PNS Mau Naik Menjadi Rp1 Miliar, Sekarang Berapa?

(sumber:cnbcindonesia.com)

Baca Juga:
Akan Dirombak Menkeu Sri Mulyani, Ini Skema Pensiunan PNS Selama Ini Bebani Negara Rp2.800 Triliun