Penumpang Pesawat Lion Air Rute Denpasar-Makasar Meninggal di Perjalanan, Ini Kronologinya

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 10/Jun/2021 10:23 WIB
Ilustrasi Pesawat Lion Air.(Istimewa) Ilustrasi Pesawat Lion Air.(Istimewa)

MAROS (BeritaTrans.com) - Penumpang pesawat Lion Air tujuan Denpasar-Makassar, meninggal saat perjalanan. Penumpang yang diberangkatkan pada Rabu (9/6/2021) sore tersebut meninggal setelah sudah dievakuasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar. 

Lion Air Group menyampaikan informasi resmi sehubungan layanan penerbangan nomor JT-740 rute dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali tujuan Makassar melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan, bahwa pelaksanaan operasional serta penanganan satu penumpang laki-laki berinisial HH yang memiliki tiket perjalanan Denpasar – Makassar – Manado pada Rabu (09/ 06/2021) sudah sesuai standar prosedur (SOP). 

Baca Juga:
Lion Air Layani Rute Lombok - Makassar Mulai 27 Maret

"Lion Air penerbangan JT-740 dipersiapkan secara baik. Semua penumpang serta awak pesawat sudah menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19 dengan dinyatakan negatif dan sebelum masuk ke pesawat udara (ketika berada di terminal keberangkatan) surat hasil uji kesehatan sudah diverifikasi oleh petugas medis dari lembaga yang berwenang," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi, Kamis (10/6/2021). 

Lion Air mengoperasikan pesawat Boeing 737-900ER registrasi PK-LPY yang telah menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatan (pre-flight check) dan dinyatakan laik terbang dan beroperasi (airworthy for flight). 

Baca Juga:
Pesawat Boeing 787 LATAM Airlines Terjun Bebas, Penumpang Terlempar dari Kursi hingga 50 Terluka

 
Dijelaskan Danang, jadwal keberangkatan JT-740 pukul 15.08 WITA dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 16.08 WITA.
 
"Pada pukul 15.40 WITA, terdapat satu penumpang dimaksud yang membutuhkan pertolongan medis lebih lanjut," urai Danang. 

Dilanjutkannya, pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bersama kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi aktual penumpang. Setelah mendapatkan informasi detail dan pengamatan, SFA segera melakukan pengumuman (announcement) apakah dalam penerbangan terdapat profesi dokter atau tenaga medis. 

Baca Juga:
Pesawat Lion Air Surabaya-Jeddah Berputar-putar di Langit Binjai, Ternyata ini Penyebabnya

Saat itu, penerbangan tersebut terdapat tenaga medis (kesehatan), yang dibuktikan dengan tanda identitas secara resmi. 

"Menurut prosedur kerja penanganan penumpang, awak kabin segera memberikan POB (tabung oksigen portabel) dengan tindakan melonggarkan pakaian yang mengikat, membersihkan wajah penumpang, menyandarkan kursi serta memasangkan masker oksigen," jelas Danang. 

Selanjutnya, pilot setelah koordinasi dengan awak kabin memutuskan untuk mengarahkan penerbangan ke bandara terdekat, yang mana saat itu adalah Bandara Internasional Hasanuddin, yang sebagai bandar udara tujuan dan menginformasikan kepada petugas lalu lintas udara dan petugas darat (ground operation control), dalam penerbangan terdapat satu penumpang yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. 

Kemudian pada pukul 16.10 WITA, petugas layanan darat (ground handling) Lion Air di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menghubungi tim medis di bandar udara. 

Pesawat mendarat pada 16.17 WITA, ketika posisi pesawat sudah sempurna dan berada di landas parkir (apron) tim medis bersama petugas Lion Air melakukan penanganan dan penjemputan dari pintu pesawat bagian belakang, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pertolongan. 

Danang menyatakan sesaat pesawat mendarat, pihak Lion Air mendapatkan informasi dari pihak tim medis, bahwa penumpang inisial HH meninggal dunia. 

"Atas nama manajemen dan seluruh karyawan Lion Air mengucapkan duka cita mendalam atas meninggalnya penumpang HH," kata Danang. 

Petugas Lion Air di Ambon bersama pendamping membantu proses pengurusan jenazah HH di rumah sakit. 

Danang juga mengimbau kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in. Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara. 

"Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan," pungkas Danang.(fahmi)