Polisi Tangkap Dua Kapal Berisi Kayu Ilegal di Kalimantan Utara

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 18/Jun/2021 05:23 WIB
Foto:istimewa/idntimeskaltim Foto:istimewa/idntimeskaltim

TARAKAN (BeritaTrans.com) - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan dua perahu bermuatan 50 kubik kayu tanpa dokumen di Kelurahan Karang Anyar Pantai Tarakan, Rabu (16/6/2021) pukul 05.00 Wita. Kayu-kayu pelbagai jenis ini terdiri bengkirai, meranti, dan kruing berasal dari Sekatak Buji Kabupaten Bulungan.  

"Awalnya kami terima laporan warga, bahwasanya di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai itu kerap terjadi kegiatan ilegal bongkar muat kayu," kata Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji di lokasi kejadian. 

Baca Juga:
Eks Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

 

Laporan dari masyarakat

Baca Juga:
Joss! Bhabinkamtibmas Jatirahayu Giat Sosialisasi dan Imbauan Pelayanan Halo Polisi 110 Kepada Masyarakat

Moedji mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan peredaran kayu ilegal campuran dari Sekatak menuju Tarakan. Bongkar muat kayu ilegal terjadi daerah Perikanan Jembatan Bongkok Kelurahan Karang Anyar Pantai Tarakan. 

Berdasarkan laporan tersebut, Moedji menyebutkan, anggota dari Intel Brimob Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati 2 perahu bermuatan kayu yang tengah berdayung masuk sungai.

Baca Juga:
10 Pelajar SMA 28 Jakarta akan Ikuti Gelaran Festival dan Kompetisi Budaya Folklore 2023 di Nasebar Bulgaria

Lanjut Moedji, saat kedua perahu tersebut sandar, anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, yang belakangan diketahui berisi  puluhan kubik kayu tanpa dokumen. 

Intel Brimob Polda Kaltara mengamankan kapal saat akan bersandar ke lokasi penggergajian kayu di Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan.

Dalam pengungkapan kasus kayu ilegal ini, Moedji mengamankan delapan orang diduga menjadi pelaku pembalakan liar. Barang bukti kayu ilegal pun turut disita untuk dihadirkan dalam proses persidangan. 

"Nahkoda kapal  HE dan YA sisanya hanya anak buah kapal (ABK), tapi HE ini waktu anggota sampai di lokasi sempat kabur," tambahnya.

Moedji menjelaskan, puluhan kubik kayu campuran tanpa dokumen itu diduga sudah dipesan salah satu pengepul kayu di Tarakan. Pengusaha ini memang kerap mendatangkan kayu untuk kebutuhan proyek bangunan di Tarakan.

"Sebenarnya kita sudah sering dapat laporan ini, bahkan dari aparat sudah sering mengamankannya, hanya saja selalu lolos," ungkap Moedji.

Untuk memastikan proses hukum ilegal loging ini berlanjut, Moedji memastikan, semua barang bukti dan orang-orang yang diamankan akan dilimpahkan ke Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut, sementara untuk proses hukumnya kita limpahkan ke Polres Tarakan," pungkasnya.(amt/sumber:idntimeskaltim)