Detik-detik Polisi Tangkap "Debt Collector" yang Ambil Paksa Motor Nasabahnya

  • Oleh : Redaksi

Senin, 21/Jun/2021 05:15 WIB
Ilustrasi ditangkap. Foto: Istimewa. Ilustrasi ditangkap. Foto: Istimewa.

LAMPUNG (BeritaTrans.com) - Ambil paksa motor milik debiturnya yang tidak membayar angsuran pinjaman uang, seorang debt collector di Lampung Timur, berinisial IS (41), warga Desa Tanjung Inten, Kecamatan Probolinggo, ditangkap polisi.

Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan mengatakan, peristiwa perampasan motor itu terjadi pada akhir pekan kemarin.

Kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah debiturnya, seorang ibu rumah tangga untuk menagih cicilan angsuran di Kecamatan Way Bungur.

Saat itu, lanjut Riki, korban tidak ada di rumah dan hanya ada anaknya berinisial FF (15).

Kepada pelaku, FF mengatakan bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah. Namun, pelaku merasa anaknya telah berbohong.

Sebab, pelaku melihat sepeda motor ibunya Honda Beat dengan nomor polisi BE 2827 NHS ada di rumah.

"Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas," kata Riki dalam keterangan pers, Jumat (18/6/2021).

Setelah itu, pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.

Korban yang tak terima dengan kejadian itu langsung membuat laporan ke Polsek Way Bungur.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melalukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya.

"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa berupa satu unit sepeda motor milik korban dan sejumlah berkas dokumen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Way Bungur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka masih kami periksa dan ditahan di Mapolsek Way Bungur untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya. (dn/sumber: Kompas.com)