Kolaborasi KPLP, Polair, dan TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut

  • Oleh : Naomy

Selasa, 22/Jun/2021 14:01 WIB
Sinergi KPLP, Polair, dan TNI AL Sinergi KPLP, Polair, dan TNI AL


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selalu berkomitmen
meningkatan efektivitas pelaksanaan fungsi pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran yang dalam implementasinya di lapangan tak lepas dari kerja sama dan koordinasi bersama TNI AL dan juga Polair.

Penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli bidang pelayaran dengan narasumber dari TNI AL dan juga Polair juga dari Perhimpunan Advokat serta Biro Hukum Kemenhub.

Baca Juga:
Kemenhub Tinjau Langsung Aksi Nyata Konservasi Energi di Terminal Teluk Lamong, TPK Nilam dan PT BJTI

"Tujuan lain dari pelaksanaan penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran adalah mempererat sinergitas antara Kepolisian, TNI AL dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam proses penegakan hukum di bidang pelayaran," ujar Direktur KPLP, Ahmad di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Narasumber penyuluhan berasal dari Dinas Hukum Angkatan Laut – TNI AL, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, Perhimpunan Advokat Indonesia, Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Bagian Hukum dan KSLN Sesditjen Hubla.

Baca Juga:
Pangkalan PLP Tanjung Priok Gencarkan Patroli dan Bidik Kapal Tanpa AIS di Laut Jawa Utara

"Sebagaimana kita ketahui, baru-baru ini telah di tetapkan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran, dan pada saat ini sedang dipersiapkan peraturan Menteri Perhubungan, yang menjadi peraturan turunannya. Diharapkan para peserta mengikuti perkembangan regulasi tersebut dan memahaminya sehingga dalam pemberian keterangan sebagai ahli sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini," urainya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 92 dan pasal 106," kata Ahmad.

Baca Juga:
Baru 15 Hari, Tiket Diskon Kapal PELNI Terjual Tembus 310.000!

Menurutnya, pelaksanaan fungsi advokasi di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan, pada pasal 388 dan 389 yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi KPLP yaitu melaksanakan penegakan hukum dan advokasi di bidang pelayaran.

Saat ini KPLP telah menginisiasi pembentukan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor hk.205/2/10/djpl/19 tentang tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan Ditje  Perhubungan Laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.
 
"Berdasarkan rekapitulasi data pada tahun 2021 sampai Juni, tercatat sebanyak 28 permintaan keterangan ahli di bidang pelayaran dari instansi Polri dan TNI AL," ujarnya.

Hasil evaluasi terhadap permohonan ahli dan permohonan pendampingan hukum adalah penunjukan ahli terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran berupa pelanggaran pasal 302 dan pasal 323 undang-undang pelayaran dan pendampingan hukum sebagai saksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sebagai informasi, peserta kegiatan penyuluhan ini terdiri dari perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai. 

Acara diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan seluruh peserta sebelumnya telah melakukan test PCR dan dinyatakan negatif Covid-19. (omy)