Aset Kapal Tanker Heru Hidayat Batal Dilelang, Ini Alasan Kejagung

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 25/Jun/2021 06:20 WIB
Foto:istimewa/kumparan.com Foto:istimewa/kumparan.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya tidak akan melelang aset sejumlah kapal tanker milik tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan bahwa kapal tanker yang disita tim penyidik dari tersangka Heru Hidayat itu, tidak sepenuhnya milik Komisaris TRAM, tetapi ada pihak lainnya yang juga jadi pemilik kapal itu.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MT Kristin Surabaya di Pantai Ampenan, Ini Daftar ABK dan Kapten Kapal yang Dievakuasi

"Mungkin kepemilikannya itu tidak 100 persen. Ada banyak orang yang jadi pemilik di kapan tanker itu. Jadi ada jalur penyelesaiannya sendiri," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (24/6/2021).

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum tersebut juga mengatakan bahwa kapal tanker itu sampai saat ini masih beroperasi dan dioperasikan oleh pihak ketiga atau pemilik lain kapal tersebut.

Baca Juga:
Kapal Tanker Terbakar Saat Perawatan Rutin di Thailand, 8 Pekerja Hilang

Dia menjelaskan bahwa sejauh ini, pihak ketiga itu patungan membeli kapal tanker bersama Heru Hidayat dengan etikad baik, sehingga kapal tanker itu masih boleh beroperasi. "Kapalnya kan masih beroperasi sampai sekarang. Jangan sampai penyitaan ini berpengaruh ke perekonomian," katanya.

Menurut eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu, kapal sitaan yang akan dilelang oleh tim penyidik melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung adalah kapal yang kepemilikannya 100 persen atas nama tersangka Heru Hidayat.

Baca Juga:
PT Samudera Indonesia akan Ekspansif Tambah Kapal

Dia menjelaskan bahwa lelang aset tersangka korupsi Asabri adalah untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. "Jadi kapal yang akan dilelang itu adalah kapal yang 100 persen atas nama tersangka," ujarnya.(amt/sumber:bisnis.com)