PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Masuk ke Kawasan Puncak Wajib Bawa Hasil PCR

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 03/Jul/2021 09:35 WIB


KABUPATEN BOGOR (BeritaTrans.com) - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, akan memberlakukan kewajiban membawa surat hasil tes PCR bagi pengunjung yang hendak ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, mulai Sabtu (3/7/2021).

Kebijakan itu diambil menyusul Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Baca Juga:
Pembangunan Akses Tol BORR dari OCBD Ditargetkan Rampung Juli 2024

"Saya sudah perintahkan ke tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyekatan di Jalur Puncak selama PPKM Darurat," kata Ade di Cibinong, Jumat (2/7/2021).

Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor ini menyebut, hal ini dilakukan guna menekan angka penularan virus yang sempat melonjak drastis beberapa waktu belakang ini

Baca Juga:
Arus Balik Mudik, One Way di Tol Semarang sampai Kalikangkung Diberlakukan

"Penyekatan di jalur Puncak ini sampai 17 hari sesuai intruksi PPKM Darurat, dan berlaku mulai besok," ujarnya.

Selain itu, selama masa PPKM Darurat, pengelola hotel juga diwajibkan meminta surat hasil hasil tes PCR bagi tamu dari luar Bogor.

Baca Juga:
Puncak Arus Kendaraan di Tol Sumut Diperkirakan Tejadi H-3 Lebaran

Bagi siapa pun yang tidak membawa surat hasil tes Covid-19, tidak akan diperkenankan datang ataupun menginap di Puncak Bogor.

"Sama seperti sebelum-sebelumnya, yang tidak bisa menunjukkan bukti surat hasil tes ya pasti diputar balik, disuruh pulang," ucap Ade.

"Kalau untuk hotel itu kita wajibkan tamunya juga membuktikan tes surat keterangan PCR. Karena sebelumnya ada laporan beberapa tamu dari luar (Bogor) isolasi di hotel, makanya kita syaratkan PCR itu," kata Ade menambahkan.  (ny/Sumber: Kompas.com)