Angkasa Pura II Siap Terapkan SE 45/2021 Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Syarat Kartu Vaksinasi dan Hasil Tes PCR Harus Dibawa Penumpang

  • Oleh : Naomy

Senin, 05/Jul/2021 10:08 WIB
Suuasana di Bandara Soekarno-Hatta Suuasana di Bandara Soekarno-Hatta

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Angkasa Pura II (Persero) siap menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh hari ini (5/7/2021) di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali. 

Baca Juga:
6 Bandara Angkasa Pura II Sukses Layani Kepulangan Jemaah Haji dari Tanah Suci

Pada 3 - 4 Juli 2021 bandara-bandara AP II menurut President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada publik dan calon penumpang pesawat terkait ketentuan di dalam surat edaran tersebut.

Seperti diketahui pada periode PPKM Darurat dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:
Top! Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Semester I/2024 Lampaui Sebelum Pandemi

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis. 

Guna mendukung calon penumpang untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan tersebut, bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi yang pada 3 Juli 2021 sudah dibuka di Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga:
Sambut Liburan Sekolah, Toys Kingdom dan Angkasa Pura II Hadirkan 2 Play-Experience di Bandara Soekarno-Hatta

Pada pembukaan perdana, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meninjau Sentra Vaksinasi Terminal 3. 

“Hari ini [3 Juli], kami melihat alur vaksinasi yang berada di Bandara. Setiap terminal di Bandara Soetta telah menyediakan sentra vaksinasi, termasuk juga pelabuhan seperti Ketapang dan Merak, sehingga seluruh masyarakat yang akan berpergian telah menjalankan vaksin minimal satu dosis pertama,” ungkap Menko Luhut.

Awaluddin menyebutkan, pihaknya  bersama stakeholder telah berkoordinasi intenstif dan melakukan familiarisasi prosedur sebagai persiapan guna menerapkan peraturan SE Nomor 45 Tahun 2021 secara penuh pada 5 Juli. 

“Fokus AP II bersama stakeholder di bandara-bandara adalah mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan COVID-19. Sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam satu hari pada Agustus mendatang, ungkapnya.

AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang. 

“Ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum [khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali]. 

Jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes. 

"Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat,” ujar Awaluddin. 

Adapun saat ini AP II mengelola total 20 bandara yang berlokasi di Jawa, Sumatera dan Kalimantan. (omy)