Ingat! Mulai Besok Naik KRL Wajib Sertakan Surat Pekerja Esensial dan Kritikal

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 11/Jul/2021 11:22 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PPKM Darurat yang dimulai sejak Sabtu 3 Juli 2021 masih terus berlangsung hingga saat ini. 

Guna menekan angka mobilitas masyarakat, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021. KAI Commuter pun mendukung penuh langkah pemerintah tersebut. 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Delapan hari pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas pengguna KRL terus berkurang. Selama hari kerja pekan ini pengguna KRL menyentuh angka 1.176.719 orang atau 235.344 orang per hari. Sementara pekan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat mencapai 1.607.818 orang atau 321.564 orang per hari. Angka ini berkurang sekitar 26%. 

Hal itu disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Ahad (11/7/2021). 
Dijelaskannya pula, pada Sabtu (10/7/2021) kemarin juga mencatatkan penurunan jumlah pengguna dibanding Sabtu (3/7) saat hari pertama penerapan PPKM Darurat. 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

"Kemarin volume pengguna KRL tercatat 168.407 orang, sementara Sabtu pekan lalu tercatat ada 200.059 orang atau berkurang sekitar 15%," kata Anne pada keterangan resminya itu. 

Sementara itu hingga Ahad (11/7/2021) pukul 09.00 pagi ini KAI Commuter mencatat ada 30.075 orang atau berkurang 26% dibanding Minggu (27/6) yang mencapai 40.534 orang saat sebelum penerapan PPKM Darurat. 

Baca Juga:
Volume Penumpang KRL di Stasiun Integrasi Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Lebaran

KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. 

Mulai Senin (12/7) disampaikan Anne, bagi masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal. 

KAI Commuter terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja kepada para pengguna yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal. Mari lindungi kesehatan keluarga dan sesama guna menekan penyebaran Covid-19,"pungkas Anne. (fahmi)