Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - langgar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, dua bus antarkota antarprovinsi (AKAP) diberi sanksi.
Baca Juga:
Libur Idul Adha, Ditjen Hubdat Ramcheck Bus Pariwisata
Bus ditemui di terminal ilegal Tanah Merdeka, Jakarta Utara usai Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menerima laporan.
"Kami bersama Dishub DKI, TNI, Polri, Provost, Garnisun, menjaga agar Covid-19 bisa diatasi dengan membatasi pergerakan," ujar Yani di Jakarta, Selasa (13/7/2021)
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Tegaskan Pentingnya Percepatan Penanganan Kendaraan ODOL
Dua bus tersebut menurutnya dikandangkan karena melanggar Surat Edaran Satgas Covid-19.
Keduanya tidak memenuhi persyaratan yang lengkap untuk melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat.
Baca Juga:
Kemenhub Tegaskan, Bus Beroperasi Wajib Miliki Izin dan Laik Jalan
"Mereka juga akan berangkat dari Terminal ilegal ini," tutur dia.
Selain itu, kedua bus juga tidak memenuhi persyaratan SE Kemendagri, sehingga dilakukan tindakan ini.
"Kedua bus akan dikandangi di Terminal Pulogadung," ujar Yani.
Dia berharap, kejadian ini bisa jadi pelajaran bagi operator lainnya, agar mematuhi ketentuan yang berlaku. (omy)