Tegas! Dokumen Syarat Naik KRL Wajib Dicetak

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 14/Jul/2021 21:12 WIB
Pemeriksaan dokumen syarat bagi pengguna KRL di Stasiun Bekasi.(Ist) Pemeriksaan dokumen syarat bagi pengguna KRL di Stasiun Bekasi.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Terjadi antrean pemeriksaan dokumen perjalanan kepada penumpang KRL di beberapa stasiun pada Rabu (14/7/2021) sore. 

KAI menyatakan antrean masih berjalan dengan sesuai ketentuan yang ditetapkan dengan anjuran pemerintah saat pemberlakuan PPKM Darurat saat ini. 

Baca Juga:
KAI Commuter Bagi-bagi Paket Makan Sahur di Stasiun Bogor dan Stasiun Rangkasbitung

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, mulai pagi hari ini, KAI Commuter memberlakukan pembagaian jalur antrean pemeriksaan Dokumen yang menjadi syarat-syarat untuk menggunakan KRL sebagaimana syarat yang tertuang dalam SE No. 50 Tahun 2021. 

"Perubahan jalur antrean hingga sore ini pun berjalan tertib," sambung Anne dalam rislis yang diterima BeritaTrans.com dan Aksi.id, Rabu. 

Baca Juga:
KRL Layani Lebih 11 Juta Penumpang Selama Ramadan, Stasiun Rawa Buaya Ditingkatkan untuk Naik Turun Pengguna Commuter Line Basoetta

Dijelaskannya, KAI Commuter membagi antrean menjadi tiga jaur, antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan Kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat. 

"Dengan pembagian jalur antrean ini, petugas akan lebih memperketat dalam pemeriksaan dokumen syarat naik KRL tersebut," ujar Anne. 

Baca Juga:
Tren Volume Penumpang KRL Jabodetabek Naik saat Ramadan, Stasiun di Kawasan Pusat Perbelanjaan Terpantau Ramai

Dijelaskan pula, jumlah pengguna KRL pada Rabu (14/7), hingga pukul 17.00 WIB, KAI Commuter mencatat di seluruh stasiun mencapai 98.694 orang, turun 2 % dari jumlah pengguna KRL di waktu yang sama pada kemarin yaitu sebanyak 99.757 orang. 

KAI Commuter menghimbau kepada seluruh pengguna KRL yang termasuk dalam sektor esensial atau kritikal untuk selalu memperlihatkan salah satu dokumen syarat naik KRL kapada petugas yang melakukan pemeriksaan. 

"Kami juga menghimbau kepada calon penumpang KRL untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dalam bentuk cetak, atau dokumen syarat-syarat lainnya juga dalam bentuk cetak dengan tanda tangan dan stempel basah dari pihak penanggung jawab atau pihak terkait," tegas Anne. 

Dijelaskan, dengan pemeriksaan bentuk cetak ini akan mempermudah pemeriksaan dokumen oleh petugas sehingga mempercepat proses pemeriksaan. 

KAI Commuter berharap, pengguna KRL yang tidak termasuk di dalam sektor esensial dan kritikal tidak memaksakan diri untuk menggunakan KRL. 

KAI Commuter juga mengajak para calon pengguna untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19 untuk kesehatan bersama. (fahmi)