11 Hari Terakhir, 4.305 WNA Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 15/Jul/2021 17:27 WIB


Tangerang (BeritaTrans.com) - Ternyata ada ribuan Warga Negara Asing (WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2031 ada 4.305 orang.

Baca Juga:
Mantap, Meroket 15 Tangga, Bandara Soekarno-Hatta jadi Peringkat 28 Terbaik Dunia Tahun 2024

 

Rinciannya, WNA yang menggunakan visa kunjungan ada 2.251 orang, KITAS 991 orang, Kitap 82 orang, Vitas 631 orang.

Baca Juga:
Cuma 12 Hari Libur Lebaran, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 2,02 Juta, jadi Tersibuk di Asia Tenggara

 

Kemudian visa kunjungan Dinas 78 orang, visa kunjungan Diplomasi 78 orang, Affidavit 39 orang dan ditolak ada 27 orang.

Baca Juga:
Bandara Angkasa Pura II Siap Sambut Arus Balik dengan Layanan Optimal

 

Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, penerbangan internasional memang diperbolehkan dengan beberapa aturan ketat.

 

Aturan tersebut dituliskan di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Memang ada penambahan khususnya repatriasi. Dilaksanakan karantina selama delapan hari baik di hotel ataupun wisma karantina yang ditunjuk Kemenkes," jelas Sunu Senin (12/7/2021).

 

Ada pun beberapa persyaratan harus dibawa WNA masuk ke Indonesia adalah sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.

 

Kemudian, wajib menunjukan hasil negatif berdasarkan PCR maksimal 2x24 jam.

 

"Khusus WNA sertifitkat vaksinnya wajib lengkap, dua dosis. Jika tidak bisa menunjukan maka tidak bisa berangkat kami sudah sosialisasi kepada seluruh maskapai," kata Sunu.

 

Berikut merupakan ketentuan bagi WNI mau pun WNA yang harus dilakukan usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta: 

 

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut: 

 

a. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. 

 

b. Bagi WNA di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

 

2. Dalam hal perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam. 

 

3. WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke tujuh karantina. 

 

4. Dalam hal tes ulang RT-PCR saat hari ke tujuh menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina 

 

5. Setelah menyelesaikan kewajiban karantina, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. 

 

6. Bila hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

 

7. WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia, bila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. 

 

8. WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia. 

 

9. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan. 

 

10. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik atau visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprotas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(lia/sumber:gelora.co)