Oleh : Fahmi
BEKASI (BeritaTrans.com) - Diberlakukannya dokumen perjalanan atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) membuat sitausi Stasiun Bekasi, Senin (19/7/2021) sepi.
Tidak semua calon pengguna KRL dapat diizinkan masuk menggunakan KRL, karena tidak sesuai kriteria pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id pada pagi ini, masih terdapat masyarakat yang tidak mengetahui adanya aturan naik KRL mengharuskan adanya dokumen tersebut. Mereka tampak memohon kepada petugas untuk dipersilahkan naik KRL dengan berbagai alasan.
Tidak semua calon penumpang yang dapat menunjukan surat atau dokumen, diarahkan tidak dapat naik KRL, beberapa dari mereka ada yang langsung meninggalkan area stasiun, beberapa juga ada yang menunggu dan menghubungi rekan kerja untuk dibuatkan kelengkapan perjalan.
Banyak juga pekerja yang merupakan kaum ibu atau perempuan dengan surat lengkap masuk stasiun untuk menggunakan KRL.
Stasiun Bekasi pagi ini berbeda dibandingkan pada Senin pekan lalu, penumpang di jalur masuk tampak lengang daripada sebelumnya. Petugas tetap berjaga untuk memeriksa dokumen penumpang. Juga terdapat meja pemeriksaan dokumen yang akan distempel oleh petugas KAI Commuter.
Baca Juga:
Volume Penumpang KRL di Stasiun Integrasi Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Lebaran
Ditandainya dokumen atau surat kerja dengan stempel akan mempermudah calon pengguna jika hendak kembali menggunakan KRL kembali.
Diberitakan sebelumnya, volume pengguna KRL berkurang hingga 43% dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat. Pengguna pada Sabtu kemarin, yang ditotal hanya 83.274 pengguna, merupakan catatan terendah sepanjang tahun 2021 ini.
Sejalan dengan tren volume penguna KRL yang sejak 14 Juni 2021 terus mengalami penurunan. KAI Commuter mulai Sabtu (17/7/2021) hanya menjalankan 839 perjalanan KRL per hari. KAI Commuter mulai merekayasa pola operasi perjalanan KRL di luar jam sibuk, yaitu pada pukul 09:00-15:00.
Pada akhir pekan ini maupun di hari-hari kerja, seluruh syarat dokumen perjalanan untuk menggunakan KRL masih berlaku. Sehingga KRL hanya beroperasi untuk melayani mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal. (fahmi)