Jakarta (Beritatrans.com) -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 mulai hari ini, Selasa (7/9).
KAI Commuter menginformasikan, pantauan pagi ini di seluruh stasiun terpantau ramai dan lancar. Seluruh pengguna KRL tetap menaati protokol kesehatan serta tetap membawa dokumen perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku.
Pada hari libur nasional peringatan HUT ke 76 Indonesia, Selasa (17/8/2021), masih banyak masyarakat yang ingin naik KRL di Stasiun Bekasi, tidak memiliki dokumen perjalanan terpaksa harus putar arah meninggalkan stasiun.
Meski suasana sepi dan tanpa antrean barisan, pengguna KRL di Stasiun Bekasi tetap berlari menuju rangkaian KRL, Rabu (28/7/2021). Hal itu dilakukan oleh semua kalangan pengguna, agar tidak ketinggalan rangkaian atau ditutupnya pintu KRL.