Oleh : Fahmi
BEKASI (BeritaTrans.com) - Barisan calon penumpang KRL Commuterline mengular di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/8/2021) pagi.
Pengguna KRL yang kembali ramai membuat antrean panjang terjadi di selatan dan utara bagian stasiun. Hal ini mengingat sudah mulai diberlakukannya beberapa sektor kerja untuk 100% WFO.
Baca Juga:
Stasiun Bekasi sebagai Stasiun Integrasi dan Alternatif Menuju Berbagai Kota Tujuan di Jakarta
Ramainya pengguna juga terlihat pada rangkaian yang tiba di stasiun tersebut. Tampak KRL dipadati pengguna.
Antrean terjadi saat sebelum dilakukan pemeriksaan juga sesudah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan.
Baca Juga:
KAI Commuter dan Pemkot Bekasi Bahas Penataan Kawasan Stasiun untuk Dukung Integrasi Transportasi
Penyekatan pengguna KRL ini untuk menunggu rangkaian tersedia yang akan dinaiki oleh calon penumpang yang antre tersebut.
Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id tersedia meja kecil untuk petugas di utara melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Petugas melakukan penyekatan dengan tali dan rantai di jalur antrean yang sudah disiapkan.
Baca Juga:
Stasiun Bekasi Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional
Penyekatan di utara stasiun dilakukan lima kali penyekatan, yaitu pada pemeriksaan surat perjalanan, hingga menuju tap tiket. Begitupun di selatan stasiun, antrean terjadi di dalam tap tiket, saat sudah dilakukan pemeriksaan sebelum tap tiket.
Petugas mengingatkan pengguna untuk mempersiapkan dokumen perjalanan, "Surat perjalanannya dipersiapkan," ujar Satpam stasiun yang berjaga.
Petugas juga mengarahkan barisan antrean untuk berdiri mematuhi marka yang sudah tersedia, agar terciptanya physical distancing.
Penyekatan pengguna KRL sesekali terasa lama, terkadang antrean dapat melebur secara cepat untuk dapat masuk ke dalam stasiun.
Calon penumpang KRL yang antre tampak tertib.
Di area dalam stasiun juga tampak beberapa calon penumpang yang sudah berada di peron menanti KRL untuk diberangkatkan.
Saat ini jumlah pengguna di tiap rangkaian juga dibatasi oleh pihak KAI Commuter. Jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang.
Selama masa PPKM ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah.
Calon pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL, yaitu STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja dan untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Ketentuan itu masih berlaku hingga 23 Agustus 2021. Aturan tersebut sesuai SE Kemenhub nomor 58 yang salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan untuk kereta lokal, kereta komuter dan kereta perkotaan.(fahmi)