Ingat! Naik MRT & TransJakarta Kini Wajib Sudah Vaksin

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 15/Agu/2021 17:37 WIB
Ilustrasi peserta vaksin Covid-19 di gerai vaksin merdeka. Foto: Dok. Polrsetro Bekasi Kota. Ilustrasi peserta vaksin Covid-19 di gerai vaksin merdeka. Foto: Dok. Polrsetro Bekasi Kota.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) dan Transjakarta kini harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 untuk menggunakan kedua layanan transportasi tersebut. Hal ini sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan No. 321 Tahun 2021.

"Pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Sertifikat yang ditunjukkan dapat berupa cetak maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi," tulis instagram @mrtjkt yang diunggah ulang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip Minggu (15/8/21).

Baca Juga:
Penandatanganan Paket Kontrak 205 MRT Jakarta Disaksikan Menhub

Pengecualian terhadap sertifikat vaksin berlaku bagi tiga jenis penumpang, yakni penumpang yang masih dalam masa tenggang waktu 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Kemudian penumpang anak-anak usia kurang dari 12 tahun, serta terakhir:

"Penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis / surat keterangan dokter," tulisnya.

Baca Juga:
Kartu Multi Trip Ticket MRT Bakal Dihapus, Penumpang Harus Pakai Apa?

Sementara bagi pengguna yang ingin menggunakan Transjakarta untuk keperluan vaksinasi tetap bisa, asalkan menunjukkan undangan vaksin sesuai dengan tanggal yang tertera pada undangan/pemberitahuan.

Pertanyaan pun mengemuka, apakah Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP atau surat tugas masih diperlukan?

Baca Juga:
Proyek Transportasi Jakarta 2025-2044, Ini Rancangannya!

"Tidak, sesuai SK Kadishub No. 321 tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis instagram @pt_transjakarta (dn/sumber: CNBCIndonesia.com)