Di Stasiun Bekasi, Banyak Warga Nggak Punya STRP harus Putar Balik

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 03/Agu/2021 08:35 WIB
Pemeriksaan dokumen perjalanan bagi penumpang KRL di Stasiun Bekasi, Selasa (3/8/2021). Pemeriksaan dokumen perjalanan bagi penumpang KRL di Stasiun Bekasi, Selasa (3/8/2021).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Calon penumpang KRL di Stasiun Bekasi masih banyak yang tidak memiliki dokumen pekerja pelaku perjalanan sektor esensial dan kritikal, beberapa orang terpaksa putar arah meninggalkan stasiun. 

Pemberlakuan diperpanjangnya masa PPKM, mulai Selasa (3/8/2021) ini,  di kota tertentu tidak semua diketahui oleh masyarakat, termasuk pengguna KRL musiman. 

Baca Juga:
KMT Kini Bisa Digunakan untuk Pembayaran Mikro Trans di Depok dan Cikarang

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id pada pagi ini calon KRL di Stasiun Bekasi, dilakukan beberapa tahap penyekatan, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga masuk tap tiket menggunakan KRL. 

Terlihat beberapa orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, beberapa juga tampak tidak memiliki dokumen yang sesuai. Mereka terpaksa harus putar arah karena tidak diizinkan masuk untuk menggunakan KRL. 

Baca Juga:
Skybridge Bogor-Paledang Resmi Beroperasi

Naik KRL saat masa perpanjangan PPKM ini hanya dikhususkan oleh pengguna kategori sektor pekerja esensial dan kritikal atau dengan kepentingan mendesak. Hal itu sesuai keputusan pemerintah. 

"KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba pada keterangan resminya, Senin (2/8/2021). 

Baca Juga:
KAI: Stasiun Tanah Abang Disiapkan Layani 300 Ribu Penumpang per Hari

Dijelaskan, dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL. Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. 

"Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," sambungnya. 

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti : 

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau 

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. 

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. 

KAI Commuter menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengguna yang telah mentaati seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Utamakan kesehatan dan keselamatan serta patuhi protokol kesehatan.(fahmi)