Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengguna KRL di Stasiun Bekasi masih diwajibkan menunjukkan dokumen perjalanan saat perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali yang mulai Selasa 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Terlihat di Stasiun Bekasi pada Selasa (31/8/2021) pagi, petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan atau STRP bagi pengguna KRL yang menyatakan merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal atau surat keterangan keperluan khusus. Artinya tidak semua masyarakat diizinkan menggunakan moda transportasi massal ini.
Baca Juga:
Meningkat 6,13%, KRL Jabodetabek Angkut 166 Juta Penumpang pada Semester I-2025
Pengguna yang memasuki stasiun diharuskan berjalan melewati jalur penyekatan yang disediakan stasiun. Jalur tersebut dibuat menggunakan tali atau rantai untuk dilakukan pemeriksaan.
Tampak pengguna dengan menentengi kertas dan menunjukannnya ke petugas saat masuk ke jalur penyekatan. Beberapa pengguna juga terlihat baru memiliki STRP sehingga petugas melakukan verifikasi mencocokkan dengan kartu identitas agar distempel basah.
Baca Juga:
Stasiun Jatake Hampir Rampung, Wujud Transformasi Transportasi Urban KAI
Stempel itu dikatakan petugas untuk mempercepat pemeriksaan karena sudah dilakukan pencocokkan terlebih dahulu oleh pihak stasiun. "Biar cepat nanti," ujar petugas.
Setelah melewati pemeriksaan, di pintu depan tap tiket, sempat terjadi antrean saat memasuki stasiun di sebelah timur, namun barisan langsung melebur secara cepat.
Baca Juga:
KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Baru di Bogor, Pelaku Diamankan
Buka tutup barisan diberlakukan petugas untuk membatasi jumlah pengguna di peron dan di saat di dalam rangkaian KRL. KAI Commuter saat ini membatasi jumlah pengguna yaitu 52 orang pergerbong.
Pengguna pada Selasa pagi ini tampak lengang. Barisan dan pengguna yang masuk tampak sepi daripada hari Senin kemarin. Barisan di selatan stasiun juga tampak tidak terjadi lama.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Dalam PPKM sepekan terakhir ini pemerintah mulai melonggarkan pembatasan dibandingkan PPKM sepekan sebelumnya. Mulai dari perizinan persiapan teknis Asesmen Nasional, sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3, pembukaan tempat ibadah, hingga pusat perbelanjaan atau mall.(fhm)