Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Lagi Wajib Bawa STRP, Ini Aturan Terbarunya

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 27/Jul/2021 10:44 WIB
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto:Istimewa) Suasana di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto:Istimewa)

TANGERANG (BeritaTrans.com) - Calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat terbang mulai Senin (26/7/2021). 

Adapun ketentuan tak diperlukannya membawa STRP berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
InJourney Airports Layani 7,4 Juta Penumpang selama Angkutan Lebaran

"Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi dikutip BeritaTrans.com dari Kompas.com. 

Dia menyebutkan, calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta hanya diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga:
Penyelenggaraan Angkutan Udara Lebaran 2024 Sukses, Dirjen Kristi Apresiasi Kolaborasi Semua Pihak

Dengan demikian, calon penumpang tak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II. 

"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, (aturannya) kembali seperti sebelumnya, (dokumen yang diperlukan) surat vaksin dan PCR 2x24 jam, tanpa STRP atau surat keterangan," papar Holik. 

Baca Juga:
Operasional Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup

Berikut merupakan aturan yang tercantum dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 berkait syarat penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta: 

• Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama 

• Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut 

• Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis 

• Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan 

• Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut 

• Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan 

• Untuk sementara orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk naik naik pesawat.(fahmi)