PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Miliki STRP

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 21/Jul/2021 11:30 WIB
STRP masih wajib dimioiki bagi penumpang KRL. STRP masih wajib dimioiki bagi penumpang KRL.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pola operasi KRL Jabodetek mulai Rabu (21/7/2021) ini atau pada hari-hari kerja yakni menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Aturan yang berlaku saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetap berlaku. 

Salah satunya yaitu aturan STRP bagi penumpang. Untuk jam operasional, KRL tetap beroperasi seperti biasa. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

"Jam operasional KRL sendiri tetap pukul 04.00-21.00 WIB," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba di Jakarta, Selasa (20/7/2021). 

Sementara pada Sabtu, Ahad, dan hari-hari libur, KAI Commuter mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta. Jam operasional KRL juga tetap pukul 04.00 - 21.00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam-jam sibuk. 

Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Maksimalkan Pelayanan Customer Service Mobile untuk Penumpang Mudik Belakangan

Aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.  

Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan:  

Baca Juga:
Meningkat Lagi, 44 Ribu Penumpang KA Tiba di Daop 1 Jakarta

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau  

2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah.  

SE Kemenhub nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi yang:  

1. Pasien dengan kondisi sakit keras, 

2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping,  

3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping,  

4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.  

Pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.  

Sementara bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas. (fahmi)