Disiplinkan Warga, 8 Pelanggar ProKes Kena Sanksi Oleh Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Selatan

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 22/Jul/2021 17:35 WIB
Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam mendisplinkan warga masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan terkait masker dimasa PPKM Level4 Polsek Kepulauan Seribu Selatan melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Lancang. Kamis (22/7).

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di ruang publik.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Bersilaturahmi dengan Warga, Tekankan Pentingnya Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

"Ops Yustisi Gabungan terus kita lakukan baik siang dan malam sebagai upaya mendisplinkan warga masyarakat terkait masker saat diruang publik," terang Wisnu.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Wisnu melanjutkan, bahwa masker adalah hal yang wajib digunakan secara baik dan benar saat berada diruang publik karena masker dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

"Kita akan tindak dan kenakan sanksi kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah," tambahnya.

Baca Juga:
Patroli Malam Perintis Presisi Polsek Kepulauan Seribu Selatan Tingkatkan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Tercatat, ada 8 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan di Pulau Lancang dimana semua pelanggar dikenakan sanksi sesuai aturan.

"Iya dari 8 pelanggar, 6 kita kenakan sanksi teguran dan 2 kita kenakan sanksi kerja Sosial," ujar Wisnu Wardono.(ahmad/Humas Res Kep Seribu)

?>
https://svps17huda.com/