Naik KRL Pakai STRP Berlaku Sampai 2 Agustus

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 25/Jul/2021 20:21 WIB
Suasana di stasiun KRL saat masa PPKM Darurat. Suasana di stasiun KRL saat masa PPKM Darurat.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - KAI Commuter mulai Senin (26/7/2021) akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB. 

"Untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Ahad (25/7/2021). 

Baca Juga:
Jadwal LRT Jabodebek Sabtu 20 April, Tarif Promo Terjauh hanya Rp 10.000

Dijelaskan, hal itu merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021. 

Sementara itu, KRL Yogyakarta - Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 - 18.30 WIB. 

Baca Juga:
Program Motis 2024 Resmi Ditutup, DJKA Berhasil Angkut 12.733 Motor Pemudik

Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari. 

"Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL," ujar Anne. 

Baca Juga:
Komut KAI Said Aqil Apresiasi Kinerja Jajaran Keamanan KAI Selama Masa Angkutan Lebaran 2024

Perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access. 

Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan - ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021. 

Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai. 

Saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu: 

1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau 

2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. 

3.Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
  
Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.(fahmi)