Mulai Hari Ini, Usia 18 Tahun Sudah Diizinkan Naik Kereta Api

  • Oleh : Fahmi

Senin, 26/Jul/2021 17:40 WIB
Suasana Stasiun Pasar Senen. (Foto:Humas KAI Daop 1 Jakarta) Suasana Stasiun Pasar Senen. (Foto:Humas KAI Daop 1 Jakarta)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mulai hari ini (26/7/2021) usia di bawah 18 tahun sudah diperbolehkan lagi naik Kereta Jarak Jauh (KAJJ) lagi, setelah sebelumnya sempat tidak diizinkan. 

Hal itu disampaikan oleh Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resminya kepada BeritaTrans.com. 

Baca Juga:
Kereta Api Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Angkutan Lebaran 2024

Dia mengatakan untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

Eva juga menjelaskan naik kereta dari Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi harus menyertakan STRP atau dokumen perjalanan. Hal itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) ini. 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan, Ini Jadwalnya!

"Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan," ujar Eva. 

Calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

Baca Juga:
Arus Balik Masih Tinggi, KAI Operasikan Lagi Kereta Api Tambahan Relasi Solo Balapan-Pasar Senen PP

"Pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tegas Eva. 

Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. 

Eva menambahkan, pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19. (Fahmi)