Over Contract dan Kerap Dikasari Kapten Kapal, 12 ABK WNI di Somalia Minta Dipulangkan

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 27/Jul/2021 10:09 WIB
Kapal Liao Dong Yu 535 - foto : LBMIJKT/istimewa Kapal Liao Dong Yu 535 - foto : LBMIJKT/istimewa

JAKARTA - (BeritaTrans.com) - Sebanyak 12 Warga Negara Indonesia di Perairan Somalia, Afrika Timur yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk bisa memulangkanya ke Tanah Air.

Para ABK tersebut mengadukan permasalahannya kepada Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) melalui pesan WhatsApp tentang keinginan bisa pulang karena sudah menyelesaikan kontrak kerja serta adanya tindakan kapten kapal yang kerap melakukan kekerasan di atas kapal, Sabtu (24/7/21).

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

Menurut Wakil Ketua Umum AP2I, Ade Irawan, ke 12 ABK tersebut direkrut dan ditempatkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia, diantaranya dua orang dari PT "NAM", tiga orang dari PT "GMI", dan tujuh orang dari PT "RCA".

Lanjut, kata Ade, mereka dipekerjakan pada kapal yang berbeda-beda serta dipindah-pindah. Informasi terakhir mereka saat ini berada di atas kapal Liao Dong Yu 535, 571, 572, 576, dan 577.

Baca Juga:
Seluruh UPT Ditjen Hubla Teken Pakta Komitmen Penggunaan Aplikasi Simkapel

"Mereka (para ABK) berasal dari berbagai daerah seperti Sukabumi, Cirebon, Pemalang, Tegal, Karawang, Tangerang, Manado, dan Minahasa Tenggara," ungkap Ade.

Berdasarkan pengaduan tersebut, AP2I mencoba melakukan koordinasi dengan pihak KBRI di Nairobi dan meneruskan aduan dari para ABK.

Baca Juga:
Penekanan Sirine dan Klakson Kapal Serentak Se-Indonesia Tandai Perayaan Hari Pelaut Sedunia

"Kami sudah komunikasi dengan KBRI Nairobi. Info dari KBRI Nairobi pihaknya kesulitan karena para ABK masih berada di laut, tidak di darat. AP2I diarahkan untuk berkoordinasi juga dengan KBRI Beijing karena kapal berbendera China dan KBRI Beijing dapat membantu untuk menghubungi agency atau pemilik kapal di sana, guna pemulangan para ABK," papar Ade.

Berdasarkan arahan dari KBRI Nairobi, AP2I kemudian menghubungi KBRI Beijing, tetapi jawaban yang didapat justru kembali diarahkan untuk menghubungi KBRI Nairobi.

"Lah, kami bingung. Dari Nairobi diarahkan untuk hubungi Beijing. Setelah dihubungi, balik lagi diarahkan hubungi Nairobi. Mungkin ada miss comunication," kira Ade.

AP2I akan terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait agar bisa membantu pemulangan para ABK ke Tanah Air.

"Kami akan coba surati Kemenlu dan meminta KBRI Nairobi dan Beijing bekerjasama guna membantu para ABK," tegas Ade yang juga merupakan mantan ABK perikanan di Trinidad and Tobago pada 2012 silam.

Status perusahaan di Indonesia yang merekrut dan memberangkatan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh AP2I, terhadap perusahaan di Indonesia diketahui bahwa dikutip dari sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, pimpinan PT NAM, Sdri. LK alias Ella dan pimpinan PT GMI Sdr. H telah diputus bersalah dan divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan (dalam perkara dan sidang yang berbeda) karena keduanya telah dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia "UU PPMI".

Sementara untuk PT RCA, dikabarkan telah tutup kantornya dan para pengurusnya tidak jelas diketahui keberadaannya hingga detik ini.(amt/sumber:liputan bmi)