SE Terbaru Kemenhub: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dibatasi Naik KA Jarak Jauh

  • Oleh : Naomy

Rabu, 28/Jul/2021 08:39 WIB
Loket stasiun Loket stasiun


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam rangka menyesuaikan kembali dengan perubahan kebijakan yang terjadi seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 4, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Tampil dengan Wajah Baru, Stasiun Tanah Abang Bakal Ada Perubahan, KRL Rangkas-Tanah Abang Berhenti di Peron 3

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran tersebut diberlakukan guna menghadapi libur Idul Adha 1442 H silam.

Dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan kali ini adalah mengatur persyaratan calon penumpang kereta api AntarKota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4. 

Baca Juga:
Menhub Resmikan Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg

“Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.” urai Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Dia menegaskan, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga:
Jaga Keamanan dan Kenyamanan, DJKA Lakukan Perawatan Eskalator di Stasiun Manggarai, Jatinegara, dan Bekasi

Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara. 

Selain itu dijelaskan Danto bahwa Persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. 

"Di sisi lain, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," pungkas Danto. (omy)