Saat pandemi, KKP Kupang karantina 43 kapal kargo di tengah laut

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 29/Jul/2021 22:06 WIB
Dari 43 kapal kargo yang dikarantina itu, terdapat kurang lebih 193 kru terkonfirmasi positif COVID-19, dan dari jumlah itu satu orang kru meninggal dunia. Foto: Antaranews.com. Dari 43 kapal kargo yang dikarantina itu, terdapat kurang lebih 193 kru terkonfirmasi positif COVID-19, dan dari jumlah itu satu orang kru meninggal dunia. Foto: Antaranews.com.

KUPANG (BeritaTrans.com) - Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa terhitung sejak awal Juni hingga akhir Juli 2021 pada saat pandemi sudah 43 kapal yang dikarantina di tengah laut karena beberapa krunya terkonfirmasi positif COVID-19.

Kepala Bidang Administrasi Umum KKP Kupang Bernadinus Darma kepada Antara di Kupang, Kamis mengatakan bahwa 43 kapal itu adalah kapal kargo yang tersebar tidak hanya di wilayah Pelabuhan Tenau Kupang.

"Sebarannya tidak hanya di Pelabuhan Tenau Kupang saja, tetapi juga menyebar di beberapa pelabuhan besar lainnya di NTT," katanya.

Beberapa pelabuhan yang menjadi daerah karantina kapal-kapal kargo itu antara lain Pelabuhan Atapupu Kabupaten Belu, Kalabahi Kabupaten Alor, Maumere Kabupaten Sikka, Reo Kabupaten Ngada, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Waikelo Sumba Barat Daya, Waingapu Sumba Timur, Bolok, dan Tenau Kupang.

Ia mengatakan dari 43 kapal kargo yang dikarantina itu, terdapat kurang lebih 193 kru terkonfirmasi positif COVID-19, dan dari jumlah itu satu orang kru meninggal dunia.

Pria yang biasa disapa Charlos itu menambahkan bahwa selama ini memang setiap kali ada kapal kargo yang masuk, pihaknya selalu siaga untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah kru kapal.

"Sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) kapal dari daerah terjangkit, saat tiba kapal tidak diizinkan sandar dulu. Kapal-kapal itu harus berlabuh di area karantina. Selama berlabuh pihak kapal akan menaikkan bendera kuning sebagai tanda bahwa siap untuk diperiksa," katanya.

Pada saat itulah petugas KKP naik melakukan pemeriksaan baik kesehatan kru, sanitasi kapalnya juga dokumen kapal. jika di temukan ada kru yang positif maka pejabat karantina menyatakan kapal dalam status Karantina maka nahkoda di minta menaikkan bendera L yang menandakan bahwa kapal kru kapal itu terjangkit.

Sesuai aturannya personel dari Karantina Kupang memisahkan kru kapal yang positif COVID-19 untuk di evakuasi ke darat untuk kemudian berkoordinasi dengan satgas COVID-19 untuk penyediaan tempat bagi kru kapal yang positif itu.

"Secara regulasi kapal tersebut, yang krunya positif boleh melakukan aktifitas. Tetapi dengan pertimbangan kelangsungan ekonomi dan barang kebutuhan bagi warga yang diangkut maka kapal diberi kebijakan bongkar tetapi degan protokol kesehatan yang ketat," demikian Bernadinus Darma. (dn/sumber: Antaranews.com)

Baca Juga:
Kapal Kargo Mogok di Laut Aru, Kapal Pengawas KKP Lakukan Evakuasi