Isi Lengkap Permintaan UNESCO agar Indonesia Setop Proyek Jurassic Park di TN Komodo

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 03/Agu/2021 11:55 WIB
Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).(Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR) Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).(Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo  mendapat perhatian dari Komite Warisan Dunia The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco).

Menurut Komite Warisan Dunia UNESCO, pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo oleh pemerintah Indonesia, berpotensi mengancam kelestarian kawasan tersebut.

Baca Juga:
Pembangunan vs Konservasi di Taman Nasional Komodo

Hal tersebut terungkap dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021.

Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah poin terkait pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo.

Dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO nomor WHC/21/44.COM/7B dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Kekhawatiran UNESCO

Komite Warisan Dunia UNESCO mencermati adanya kegiatan pembangunan proyek pariwisata di Pulau Rinca dan Padar, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo.

Proyek di kedua pulau itu merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pulau Rinca di Kabupaten Manggarai Barat, yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo, bakal "disulap" menjadi destinasi wisata premium dengan konsep geopark.

Dalam pernyataan kepada Komite Warisan Dunia UNESCO pada 30 April dan 6 Mei 2020, Pemerintah Indonesia menyebutkan bahwa pembangunan pariwisata di kawasan itu akan menggunakan konsep pariwisata berkelanjutan dan bukan pariwisata massal.

Akan tetapi, Komite Warisan Dunia UNESCO menerima informasi dari pihak ketiga yang mengindikasikan bahwa proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo ditargetkan dapat menarik hingga 500.000 pengunjung setiap tahun.

Angka tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari jumlah pengunjung kawasan tersebut sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Komite Warisan Dunia UNESCO lantas mempertanyakan visi Pemerintah Indonesia yang sebelumnya menyatakan bahwa model pariwisata yang dibangun di Taman Nasional Komodo adalah pendekatan berkelanjutan dan bukan pariwisata massal.

 

Selain itu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca dikhawatirkan tidak memadai dalam menilai potensi dampak pada Nilai Universal Yang Luar Biasa (OUV) yang dimilki kawasan tersebut.

Komite Warisan Dunia juga mengkhawatirkan imbas dari pengesahan undang-undang baru (UU Cipta Kerja) yang akan mengizinkan pembangunan infrastruktur tanpa AMDAL.

Permintaan UNESCO

Berkenaan dengan kekhawatiran-kekhawatiran tersebut, Komite Warisan Dunia UNESCO melayangkan sejumlah permintaan kepada Pemerintah Indonesia.

Pertama, meminta Pemerintah Indonesia memberikan informasi lengkap tentang bentuk perlindungan terhadap OUV yang dimiliki Taman Nasional Komodo, yang tercantum dalam desain pembangunan KSPN.

Pemerintah Indonesia juga diminta memberikan penjelasan mengenai upaya menarik turis secara masif, namun pada saat bersamaan berkomitmen bahwa konsep pembangunan kawasan tersebut adalah pariwisata berkelanjutan.

Kedua, Komite Warisan Dunia UNESCO juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan di kawasan Taman Nasional Komodo sebagai situs Warisan Dunia, harus diinformasikan kepada Pusat Warisan Dunia sebelum pembangunan dimulai.

Hal tersebut sesuai dengan Paragraf 172 Panduan Operasional.

Pemerintah Indonesia juga diminta merevisi AMDAL untuk proyek pariwisata di Pulau Rinca sesuai dengan Panduan Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN) dan mengirimkannya ke Pusat Warisan Dunia untuk ditinjau oleh IUCN.

Revisi AMDAL bersifat mendesak, sesuai dengan paragraf 118bis Panduan Operasional.

Ketiga, Komite Warisan Dunia UNESCO mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar kawasan Taman Nasional Komodo.

Penghentian dilakukan hingga revisi AMDAL diajukan, dan ditinjau oleh IUCN.

Keempat, Komite Warisan Dunia UNESCO meminta Pemerintah Indonesia mengirim laporan lengkap paling lambat 1 Februari 2022.

Laporan itu berisi tentang perkembangan terbaru kondisi konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo dan implementasi dari permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO.

Laporan lengkap dari Pemerintah Indonesia akan diperiksa oleh Komite Warisan Dunia UNESCO pada sesi konvensi ke-45 yang akan digelar pada 2022.

(lia/sumber:kompas.com)