Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Lion Air, Wing Air dan Batik Air, Yuk Simak!

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 06/Agu/2021 06:58 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Lion Air Group kembali memperbaharui persyaratan terbaru penerbangan domestik selama masa pandemi Covid-19. Syarat terbaru ini berlaku sejak 5 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Persyaratan ini berlaku pada maskapai Lion Air, Wings Air, serta Batik Air, seperti dikutip keterangan resmi perusahaan, Kamis (5/9/2021).

Baca Juga:
Lion Air Layani Rute Lombok - Makassar Mulai 27 Maret

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," tulis keterangan Lion Air Group.

Dalam aturan terbaru ini, Lion Air hanya mengizinkan anak berusia di atas 12 tahun untuk melakukan penerbangan. Perusahaan memutuskan membatasi bepergian untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Baca Juga:
Pesawat Lion Air Surabaya-Jeddah Berputar-putar di Langit Binjai, Ternyata ini Penyebabnya

Selain itu, para penumpang juga wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

Bagi penumpang dalam perjalanan untuk kepentingan mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum mendapatkan dosis vaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yagn valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

Baca Juga:
Batik Air Resmi Layani Penerbangan Rute Surabaya - Pangkalan Bun

Penumpang pun diwajibkan mengisi data diri dan syarat penerbangan pada aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic health alert card/eHAC) sebelum keberangkatan atau setelah tiba di bandara tujuan. Aplikasi ini dapat diunduh atau diakses pada laman https://inahac.kemkes.go.id/.

Pada wilayah yang sudah dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi maka akan beralih dari aplikasi eHAC. Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Adapun aplikasi ini dapat diunduh atau diakses pada laman https://pedulilindungi.id/.

"Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik, memiliki kode barang berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud," tulis keterangan resmi perusahaan.(fhm)