Penumpang Mesti Siap 2 Jam Sebelum Berangkat, Berikut Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 28/Agu/2021 13:53 WIB
Foto:istimewa/tribunkaltara.com Foto:istimewa/tribunkaltara.com

TANA TIDUNG – Penumpang harus sudah siap di Pelabuhan 2 jam sebelum kapal feri berangkat, karena perlu persiapan muat kendaraan dan barangnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, jadwal keberangkatan kapal feri tersedia pada hari ini, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

Seperti biasa, keberangkatan dari Tarakan tujuan Sebawang, Kabupaten Tana Tidung pada pukul 08.00 Wita.

Untuk pemuatan di Kota Tarakan dilakukan pada pukul 07.00 Wita.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Sebaliknya, jadwal keberangkatan kapal feri dari Pelabuhan Sebawang ke Tarakan, pukul 16.00 sore.

"Bagi penumpang dan kendaraan harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan. Biasanya pemuatan itu satu jam sebelum berangkat," ujarnya.

Baca Juga:
Rute Kapal Baru Buleleng-Raas Dibuka untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik dari Bali saat Lebaran

Reni pun kembali memperingatkan, bagi penumpang kapal feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.

Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrian di masing-masing pelabuhan. Untuk tujuan Sebawang-Tarakan, bisa hubungi kami (Dishub Tana Tidung) di 081348329912.

 

Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan.

 

Penumpang Ekonomi

Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000

Tarif ekonomi bayi, Rp 4800

 

Kendaraan

Tarif golongan I

(sepeda pancal), Rp 53.000

Tarif golongan II

(sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000

Tarif golongan III

(roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000

Golongan IV

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000

Golongan V

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000)

Golongan VI

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Golongan VII

(panjang 10-12 m), Rp 3.085.000

Golongan VIII

(panjang 12-16 m), Rp 4.555.000

Golongan IX

(panjang > 16 m), Rp 6.215.000.(amt/tribunkaltara.com)