Oleh : Redaksi
TANA TIDUNG – Penumpang harus sudah siap di Pelabuhan 2 jam sebelum kapal feri berangkat, karena perlu persiapan muat kendaraan dan barangnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, jadwal keberangkatan kapal feri tersedia pada hari ini, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga:
Pantau Langsung Evakuasi KMP Tunu Pratama, Menhub Dudy Instruksikan KNKT Investigasi
Seperti biasa, keberangkatan dari Tarakan tujuan Sebawang, Kabupaten Tana Tidung pada pukul 08.00 Wita.
Untuk pemuatan di Kota Tarakan dilakukan pada pukul 07.00 Wita.
Baca Juga:
Kemenhub dan KKP Serah Terima Keputusan Bersama Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan
Sebaliknya, jadwal keberangkatan kapal feri dari Pelabuhan Sebawang ke Tarakan, pukul 16.00 sore.
"Bagi penumpang dan kendaraan harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan. Biasanya pemuatan itu satu jam sebelum berangkat," ujarnya.
Baca Juga:
Soroti Kecelakaan Kapal di Sanur, DPR: Sistem Kespel dan SDM Harus Dievaluasi!
Reni pun kembali memperingatkan, bagi penumpang kapal feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.
Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrian di masing-masing pelabuhan. Untuk tujuan Sebawang-Tarakan, bisa hubungi kami (Dishub Tana Tidung) di 081348329912.
Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan.
Penumpang Ekonomi
Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000
Tarif ekonomi bayi, Rp 4800
Kendaraan
Tarif golongan I
(sepeda pancal), Rp 53.000
Tarif golongan II
(sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000
Tarif golongan III
(roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000
Golongan IV
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000
Golongan V
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000)
Golongan VI
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Golongan VII
(panjang 10-12 m), Rp 3.085.000
Golongan VIII
(panjang 12-16 m), Rp 4.555.000
Golongan IX
(panjang > 16 m), Rp 6.215.000.(amt/tribunkaltara.com)