Garuda Dapat Keringanan Restrukturisasi Utang dari 11 Kreditur, Ini Detailnya

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 02/Sep/2021 12:44 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. hingga awal pekan ini tercatat telah mencapai kesepakatan dengan 11 entitas dalam upaya restrukturisasi finansial.

Kesebelas perusahaan yang terdiri atas 7 entitas perbankan dan 4 entitas nonbank perbankan maupun non perbankan setuju memberikan keringanan pembayaran utang ke perusahaan pelat merah itu.

Baca Juga:
Monitoring Arus Balik Lebaran 2024, Dirjen Perhubungan Udara Apresiasi Semangat Karyawan AirNav

Berdasarkan keterbukaan di Bursa Efek Indonesia, emiten berkode saham GIAA ini mendapat keringanan dari 7 bank. Empat bank di antaranya adalah BUMN yakni: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. , PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. , PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Lalu 3 bank lainnya adalah bank swasta yaitu PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Bank Panin, Bank ICBC Indonesia dan PT Bank Permata Tbk.

Khusus dengan BRI, Garuda mendapatkan penangguhan pokok dan bunga pinjaman hingga 29 Juni 2022 melalui penandatanganan perjanjian kredit restrukturisasi pada 29 Juni 2021.

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 80.243 Penumpang di Puncak Arus Balik

GIAA juga mendapatkan penangguhan pokok dan bunga pinjaman dari Bank Mandiri hingga 22 Juni 2022 berdasarkan perjanjian kredit restrukturisasi pada 22 Juni 2021.

Adapun restrukturisasi kredit juga didapat BNI dengan penangguhan pokok dan bunga hingga 22 Juni 2022 melalui perjanjian kredit restrukturisasi pada 22 Juni 2021.

Baca Juga:
Periode Mudik Lebaran, Airnav Telah Layani 36.994 Penerbangan

Berikutnya, Garuda mendapatkan perubahan jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga sejak 11 Juni 2021 dan ditangguhkan pokok dan bunganya hingga 24 Februari 2020 dari Bank Panin.

Bank ICBC juga memberikan penangguhan pokok dan bunga kredit perseroan hingga 31 Maret 2022 dengan ditandatanganinya perubahan jatuh tempo atas pembayaran pokok dan bunga sejak 16 Juni 2021.

Sementara Bank Permata memberikan perubahan perjanjian kredit menjadi omnibus revolving loan (RL1) dan RL2 pada 19 Juni 2021 yang memberikan penangguhan pokok RL1 hingga 1 April 2022 dan penangguhan pokok dan bunga RL2 hingga 1 April 2022.

Ada juga Bank of China yang memberikan perubahan waktu jatuh tempo pembayaran pokok sejak 9 Agustus 2021 yang jatuh tempo penangguhan pokok dan bunga menjadi pada 11 November 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memaparkan bahwa beban usaha pada Semester I tahun 2021 menurun 15,9 persen dari periode yang sama tahun lalu. Jika tahun pada paruh pertama tahun ini tercatat US$ 1,3 miliar atau setara Rp 18,46, atau turun menjadi US$ 1,6 miliar.

"Penurunan beban usaha perseroan juga turut ditunjang oleh berbagai langkah strategis efisiensi yang tengah ditempuh diantaranya melalui langkah renegosiasi sewa pesawat hingga restrukturisasi jaringan penerbangan melalui penyesuaian frekuensi rute-rute penerbangan," kata Irfan, Selasa 31 Agustus 2021.

Adapun restrukturisasi dari beban operasinya dari nonbank didapat dari 4 entitas yakni PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan AirNav. Pertamina, Angkasa Pura I, dan II memberikan perjanjian restrukturisasi pada Desember 2020 dengan memberikan kemewahan berupa cicilan balloon payment hingga 2023 atas utang tertinggal selama 2020.

Sementara itu, AirNav menandatangani perjanjian restrukturisasi pada Mei 2021 dan memberikan restrukturisasi utang tertunggak Garuda Indonesia selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment hingga 2023.(fh/sumber:bisniscom)