16 Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

  • Oleh : Ahmad

Senin, 20/Sep/2021 15:16 WIB
Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polsek Kepulauan Seribu Selatan hari ini serentak mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di 4 (empat) pulau pemukiman di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Senin (20/09/2022).

Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari Unsur Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Babinsa Koramil Kepulauan Seribu, Satpol PP Kelurahan, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) dan Tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga:
Sinergi TNI/POLRI di Pulau Harapan: Sosialisasi Anti-Narkoba dan Rekrutmen Anggota Remaja

"Ops Yustisi menyasar kepada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar pemakaiannya," kata AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu.

Baca Juga:
Pospam Ops Ketupat Jaya 2024: Polres Kepulauan Seribu Memastikan Kedatangan Wisatawan Berjalan Lancar dan Aman

Dia menambahkan, pihaknya tidak mengendorkan pengetatan ProKes (Protokol Kesehatan) walaupun wilayah nya sudah zona hijau Covid-19.

"Walaupun sudah zona hijau Covid-19, kita tetap mengetatkan aturan ProKes salah satunya Ops Yustisi gabungan ini, sebagai upaya mendisiplinkan warga dalam penggunaan masker saat berada diluar rumah," tambahnya.

Baca Juga:
Patroli Malam Perintis Presisi: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pulau Kelapa

Diketahui, aparat gabungan Tiga Pilar, Tim KTJ dan Tokoh masyarakat setempat serentak mengadakan Operasi Yustisi di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa telah menjaring 16 pelanggar yang semuanya terkait masker.

"Dari 16 pelanggar, 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker dan 14 kita kenakan sanksi teguran karena memakai maskernya tidak benar," ujarnya.(ahmad/humaspolreskepulauanseribu)