Polisi Tetapkan Nakhoda Kapal Pengayoman IV yang Tenggelam di Perairan Cilacap Jadi Tersangka: Dianggap Lalai Sebabkan 2 Orang Tewas

  • Oleh : Dirham

Selasa, 28/Sep/2021 11:34 WIB
Kapal penyeberangan terbalik di perairan Cilacap. Antara Kapal penyeberangan terbalik di perairan Cilacap. Antara

CILACAP (BeritaTrans.com) - Penyidik Polres Cilacap menetapkan nakhoda Kapal Pengayoman IV, SA (53), yang tenggelam di perairan Cilacap pada 17 September 2021, tersangka. Dia diduga lalai sehingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.

"Nahkoda sudah tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Saat ini sedang ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa (28/9).

Iqbal menjelaskan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus itu. Mereka sudah memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

"Saat ini perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

Pihaknya, kata Iqbal, saat ini berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini. Mereka berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.

Kapal Angkut Pengayoman IV terbalik dan tenggelam pada Jumat (17/9) lalu sekitar pukul 9.00 WIB. Peristiwa itu terjadi saat kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham itu tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.

Di tengah perjalanan, kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat. Tujuh orang menjadi korban peristiwa itu. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia. (ds/sumber Antaranews.com/Merdeka.com)