Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan kriteria pemberian subsidi pada angkutan perintis.
Menurut Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, ada lima kriterianya dalam pemberian subsidi tersebut.
Baca Juga:
Libur Idul Adha, Ditjen Hubdat Ramcheck Bus Pariwisata
"Pertama, menghubungkan wilayah terisolir, belum berkembang dan atau wilayah perbatasan dengan kawasan perkotaan yang belum ada pelayanan
angkutan umum dan mendorong pertumbuhan
ekonomi," ungkap Yani dalam Webinar di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Kedua, menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek
sosial politik harus dilayani.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Tegaskan Pentingnya Percepatan Penanganan Kendaraan ODOL
Ketiga, sebagai stabilisator pada suatu daerah/trayek
tertentu dan/atau angkutan pelajar/mahasiswa dengan tarif yang lebih rendah dari tarif yang
berlaku.
Selanjutnya melayani daerah-daerah
potensial (daerah transmigrasi) dengan kawasan perkotaan.
Baca Juga:
Kemenhub Tegaskan, Bus Beroperasi Wajib Miliki Izin dan Laik Jalan
"Kelima, memberikan pelayanan angkutan umum yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya
rendah," ungkap dia.
Selanjutnya, pada angkutan perintis katanya, tidak hanya berbasis jalan namun juga penyeberangan.
Pada akses penyeberangan perintis, ada beberapa peranannya dalam memberikan kemudahan pada masyarakat di wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T).
"Di antaranya adalah mengurangi disparitas harga," ungkapnya.
Selain itu pemerataan pembangunan, konektivitas nasional, dan meningkatkan perekonomian. (omy)