Pengelola Usaha di Pulau-Pulau Kecil Bakal Dikenakan Sanksi, Jika...

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 02/Okt/2021 18:03 WIB
Wisatawan bermain selancar di Pantai Kuta, Bali. (Istimewa) Wisatawan bermain selancar di Pantai Kuta, Bali. (Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing, untuk mematuhi aturan main yang telah ditetapkan. 

Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat. 

Baca Juga:
Geliat Perikanan Tangkap di Muara Baru Jakarta Pasca Libur Lebaran

“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021). 

Adin mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 18 Angka 22 yang mengubah ketentuan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Oleh sebab itu, Adin meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

“Kami mengimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Adin. 

Adin juga menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang dilakukan oleh pelaku usaha harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. selain itu, Adin mengimbau agar pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat. 

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

“Yang tidak boleh juga dilupakan adalah kewajiban untuk membuka akses publik, kepentingan masyarakat lokal dan masyarakat adat setempat,” tegas Adin. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. Hal tersebut dilakukan karena pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar tentu memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan. 

“Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” kata Halid. 

Lebih lanjut Halid menyebut bahwa sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Menteri Trenggono juga menyebut bahwa arah pembangunan kelautan dan perikanan ke depan akan dilaksanakan dengan mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi biru (blue economy).(fhm)