Kemenhub Tingkatkan Kapasitas Personel Pengawasan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air

  • Oleh : Naomy

Kamis, 14/Okt/2021 14:34 WIB
Bimtek Salvage dan Pekerjaan Bawah Air Bimtek Salvage dan Pekerjaan Bawah Air


JAKARTA (BeritaTrans com) – Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad menyampaikan salvage dan kegiatan bawah air butuh pelaksanaan yang terencana dan pengawasan.

Ahmad membuka acara Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air di Hotel Orchardz Industri Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (14/10/2021). 

Baca Juga:
DLU Apresiasi Kelancaran dan Kesuksesan Angkutan Laut Lebaran

Dia menjelaskan, setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air di perairan Indonesia harus mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). 

"Adapun pelaksanaanya dilaksanakan oleh Personel pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan lokasi kegiatan," katanya.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air ini, menurutnya, berisiko tinggi (high risk) karena berlangsung di bawah air, sehingga tentunya personel pengawas yang ditugaskan dari setiap UPT perlu diberikan pengetahuan khusus agar memahami kegiatan yang diawasi.

Semua itu dilaksanakan agar kegiatan tersebut dapat berlangsung sesuai rencana yang telah ditetapkan ditinjau dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

“Oleh karena itulah, kegiatan Bimtek ini kita selenggarakan, yakni sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas personel yang bertugas mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air secara bertahap, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” ulasnya.

Peningkatan kapasitas personil ini, menurut Ahmad, dapat dilaksanakan, antara lain dengan menerbitkan Standard Operational Procedure (SOP) sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, sehingga pelaksanaan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan tercipta sinergitas antara pengawas dan pengguna jasa untuk meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Sangat penting bagi Personel Pengawas UPT yang bertugas di lapangan untuk memiliki pengetahuan mendalam tentang kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, baik proses pelaksanaan maupun progres kegiatan untuk mengantisipasi terjadinya obstacle di lapangan,” imbuh dia.

Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Direktorat KPLP, Een Nurainin Saidah menambahkan, Bimtek Salvage dan Pekerjaan Bawah Air yang diselenggarakan selama empat hari hingga Sabtu (16/10/2021) merupakan upaya melakukan evaluasi secara terus menerus terkait kemampuan personel pada UPT Ditjen Hubla.

“Bila Personel UPT dibekali dengan pengetahuan yang baik, saya yakin hasil pelaksanaan pengawasan juga dapat dicapai secara maksimal,” kata Een.

Peserta Bimbingan Teknis, terang Een, akan mendapatkan berbagai materi yang disampaikan oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya. 

Mulai dari dasar hukum salvage dan pekerjaan bawah air, teknis pemasangan dan pengamanan pipa bawah laut terhadap kondisi lingkungan perairan, teknis penyingkiran dan pengangkatan kerangka kapal melalui metode pengapungan (refloating), pemotongan (dismantling) dan penghitungan penimbangan hasil dari scrapping kapal.

Selanjutnya teknis pelaksanaan Marine Survey terhadap lingkungan dan dasar perairan, serta pemetaan posisi kerangka kapal maupun jalur pipa dan kabel bawah laut.

Turut hadir sebagai narasumber, Staf Khusus Bidang Antar Lembaga Kementerian Perhubungan, Buyung Lalana yang menyampaikan pandangan perlunya sinergitas antar lembaga dalam program dan kegiatan salvage/pekerjaan bawah air agar dapat memberikan kontribusi lebih maksimal terhadap peran serta insan maritim salvage/PBA untuk berkiprah di bidangnya di negeri sendiri.

Adapun kegiatan Bimtek Salvage dan Pekerjaan Bawah Air ini diikuti oeh kurang lebih 40 peserta yang berasal dari Kantor Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang terbagi dari Syahbandar Utama, KSOP Kelas I - IV dan UPP Kelas I- III. (omy)