Ditjen Hubla Sosialisasi Regulasi Perizinan Aplikasi OSS

  • Oleh : Naomy

Selasa, 19/Okt/2021 08:53 WIB
Sosialisasi OSS untuk angkutan laut Sosialisasi OSS untuk angkutan laut

JAKARTA (BeritaTrans com) –  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Dr. Mugen S. Sartoto membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Usaha Angkutan Laut dengan tema ”Sosialisasi Regulasi Perizinan Aplikasi Online Single Submission (OSS)” di Jakarta, Senin (18/10/2021).

“Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Namun tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, dan hanya dibagi kewenangannya pada kementerian teknis hanya melakukan kegiatan pengawasan sehingga pengaasan menjadi lebih terstruktur dan sistematis, termasuk perizinan di sektor transportasi laut,” ujar Capt. Mugen.

Baca Juga:
Tiket Mudik Gratis Kapal Laut Sedot Minat Masyarakat

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan kegiatan sistem aplikasi sejak tahun 2015 dengan aplikasi Inaportnet untuk pelayanan di pelabuhan. 

Selain itu, sistem perizinan juga sudah dilakukan dengan aplikasi Simlala serta aplikasi lainnya yang terus dilakukan pengembangan.

Baca Juga:
Transformasi Digital Pelabuhan dengan Sistem Single Submission Pengangkut, Uji Coba di 46 Pelabuhan

“Sebagai gambaran, sampai saat ini Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut memiliki penguna aplikasi di antaranya Inaportnet terdapat 10.344 user, Simlala terdapat 12.347 user dengan user yang enable sebanyak 9.916 user dan user yang disable sebanyak 2.413 user, serta aplikasi Sitolaut terdapat 1.553 user yang terdiri dari Consignee, Shipper, Supplier, Reseller, Operator Kapal, dan Regulator,” urainya.

Pihaknya berharap melalui FGD ini para peserta dapat memperoleh masukan dan informasi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi Laut dan standar usaha di bidang transportasi laut.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Bahas Perubahan Aturan Pelayaran Kapal Wisata dan Pesiar Asing di Perairan Indonesia

Dengan begitu, para pelaku usaha di sektor transportasi laut dapat melakukan kegiatan berusaha lebih optimal dan kemudahan berusaha dapat tercapai.

Adapun FGD tersebut menghadirkan Narasumber antara lain dari Kementerian Investasi/BKPM dan dari Kementerian Perhubungan yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan yang diwakili Koordinator Penyusunan Peraturan dan Perundangan-undangan serta Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Tarif Angkutan Laut Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut. (omy)