Kenapa Hanya Naik Pesawat Syaratkan Tes PCR? Warganet: Aturan Diskriminatif Ini Membunuh Industri Penerbangan

  • Oleh : Dirham

Kamis, 21/Okt/2021 15:33 WIB
Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Aturan terbaru menyebutkan, syarat untuk naik pesawat adalah harus menggunakan hasil tes PCR negatif. 

Aturan tersebut berlaku pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober–1 November 2021 yang tertuang dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021. 

Baca Juga:
DPD Minta Tes Antigen & PCR Dihapus dari Syarat Naik Pesawat

Pembaruan aturan syarat PCR untuk naik pesawat ini dipertanyakan sejumlah warganet.

Pertanyaan yang banyak diajukan, kenapa hanya naik pesawat yang mensyaratkan PCR, dan tidak berlaku untuk moda transportasi lain yang masih memakai hasil swab antigen? 

Baca Juga:
Projo Desak Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR Naik Pesawat

Salah satu unggahan yang viral di TikTok adalah unggahan akun TikTok @dichaaaaa. 

Dia menyertakan tangkapan layar Twitter mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang membagikan ulang unggahan Alvin Lie. 

Baca Juga:
Kenapa Hanya Naik Pesawat Syaratkan Tes PCR? Warganet: Aturan Diskriminatif Ini Membunuh Industri Penerbangan

“Virus covid yg naik pesawat udara berbeda dengan yg naik moda transportasi lain Pak,” tulis akun Twitter @susipudjiastuti. TwitAlvin Lie @alvinlie21 yang di-reply Susi yakni sebagai berikut: 

“Syarat perjalanan jangan diskriminatif. Jika udara wajib PCR moda lainnya seharusnya juga wajib PCR. Kalau moda transportasi lainnya boleh Antigen, seharusnya Udara juga boleh antigen. Peraturan deskriminatif inilah yg membunuh industri transportasi udara”. 

Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut. “Tes PCR kan mahal Bu, lumayan buat bisnis,” demikian komentar sebuah akun Twitter.  ndagel kabeh wis #xybca #dagelanaviasi #pulihlahindonesiaku #masukberanda ? 

Yesidho Unggahan Twitter Susi dapat disimak dalam link berikut Kenapa naik pesawat wajib tes PCR, sementara moda transportasi yang lain tidak? 

Penjelasan Kemenhub Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, alasan hanya penumpang pesawat yang disyaratkan menggunakan tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen. 

Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas. 

“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021). 

Dia mengatakan, karena kapasitas pesawat sudah diizinkan dibuka penuh, oleh karena itu perlu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan. Mengenai anggapan bahwa peratuwan itu diskriminatif, Adita mengatakan, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama. 

“Dan ditetapkan juga secara lintas sectoral, termasuk dari Kemenkes, Kemenkomarvest, Kemendagri dan Satgas,” kata Adita. 

Sementara itu, diberitakan, Rabu (20/10/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang. 

"Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku.
 
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, kebijakan tersebut untuk mencegah penularan virus saat mobilitas mulai meningkat. 

Ia menyebutkan, rapid test antigen diperlukan untuk screening dan PCR lebih spesifik saat positivity rate di bawah 5 persen. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harga tes PCR saat ini masih mengacu pada SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021. 
Besaran tarif tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatanmelalui SE tersebut  berlaku sejak 17 Agustus 2021. "Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujar Nadia saat dihubungi, Senin (11/10/2021). 

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan tersebut adalah sebagai berikut: Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah). 

Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. Nadia mengatakan, jika seseorang mengalami penagihan tarif PCR melampaui besaran yang ditetapkan pemerintah, maka masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mail pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat. (ds/sumber Kompas.com)  
 

Tags :