Sengketa Lahan Penyangga Bandara Soetta, Angkasa Pura II Gugat Lurah-BPN Tangerang

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 12/Nov/2021 19:56 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

TANGERANG (BeritaTrans.com) - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan gugatan atas tanah seluas 81.500 meter persegi di daerah penyangga Bandara Soekarno Hatta di Desa Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang dikuasai pihak lain. Tergugat dalam hal ini ada lima salah satunya Lurah Dadap dan turut tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. 

Sesuai yang ditampilkan di situs SIPP Pengadilan Negeri Tangerang (sipp.pn-tangerang.go.id), Angkasa Pura II mendaftarkan perkara ini pada Rabu 31 Maret 2021. Ada lima tergugat yaitu Ahmad Gozali, Misna bin Tinggal, Idris, Lurah Dadap dan Indrarini Sawitri. BPN dalam hal ini sebagai yang turut tergugat. 

Baca Juga:
Trafik penerbangan di Bandara Angkasa Pura II Naik 5% di Periode Angleb

Di petitum gugatan, Angkasa Pura II menyatakan sah memiliki aset atas objek yang ada di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang seluas 81.500 meter persegi. Surat itu adalah Surat Pelepasan Hak Atas Panitia Pembebasan Tanah Proyek Pelabuhan Udara Internasional Jakarta Cengkareng dan telah diserahterimakan dari negara ke Perum Angkasa Pura II yang kemudian menjadi PT Angkasa Pura II. 

"Telah diserahterimakan dari Negara kepada Perum Angkasa Pura II yang kemudian menjadi PT Angkasa Pura II/ Penggugat yang berada dalam hamparan tanah seluas 166.294 meter persegi milik penggugat," begitu bunyi petitum sebagaimana dikutip Jumat (12/11/2021). 

Baca Juga:
Ini 3 Indikator Bikin Angleb di Bandara Angkasa Pura II Sukses

Batas tanah itu adalah di sebelah utara tanah milik tergugat 1 Ahmad Gozali, sebelah selatan adalah Kali Perancis, sebelah barat milik PT Baruna Jaya, dan timur adalah laut Jawa. 

Gugatan itu juga menyatakan bahwa telah cacat hukum dan tidak sah girik tahan 1982 Nomor: C 140 atas nama tergugat II Misin bin Tinggal dan girik tahun 1982 Nomor: C 721 atas nama tergugat III Idris. 

Baca Juga:
Mantap, Meroket 15 Tangga, Bandara Soekarno-Hatta jadi Peringkat 28 Terbaik Dunia Tahun 2024

Selain itu, gugatan juga menyatakan bahwa dua AJB Nomor: 610/2015 tanggal 09 Juli 2015 dan AJB 612/2015 tanggal 09 Juli 2015 tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 

Dua AJB itu dibuat dan ditandatangani tergugat Ahmad Gozali, Misin, di hadapan tergugat Indarini Sawitri sebagai PPAT Kecamatan Kosambi. Ada juga gugatan bahwa surat pernyataan tidak sengketa yang dibuat tergugat lurah Dadap. 

Beberapa gugatan lain yaitu soal Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menyatakan tergugat Misin adalah pemilik lahan yang dibuat oleh Lurah Dadap. Dan meminta pengadilan menyatakan bahwa Peta Bidang yang dimiliki tergugat Ahmad tidak sah. 

"Memerintahkan tergugat 1 maupun pihak-pihak yang ditempatkan oleh tergugat 1 di tanah objek sengketa a quo yang mengakui dan menguasai tanah objek a quo untuk segera mengosongkan dan mengembalikan kepada penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan dengan tanpa beban," tertulis di gugatan. 

Pengadilan juga diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi berupa materil Rp 1,6 miliar dan kerugian imateril Rp 10 miliar. Dan membayar bunga sebesar 6 persen sejak diajukan gugatan ini. Perkara ini akan disidangkan pada 22 November 2021 setelah sebelumnya ada penetapan dan mediasi.(fh/sumber:detik)