Dukung Eco-Fishing Port, KKP Serahkan KKRL ke PPN Pekalongan

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 13/Nov/2021 19:39 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam bentuk Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan pada Kamis, (4/11/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam bentuk Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan pada Kamis, (4/11/2021).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam bentuk Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan pada Kamis, (4/11/2021). 

KKRL tersebut dimaksudkan untuk kegiatan pengembangan pelabuhan di Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Setop Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

KKRL merupakan salah satu izin dasar yang wajib dimiliki Pemerintah/Pemerintah Daerah sebelum menjalankan kegiatan nonberusaha yang bukan merupakan kegiatan strategis nasional. 

Dalam penyerahan dokumen KKRL kepada Kepala PPN Pekalongan, Kurmawan, Subkoordinator pada Kelompok Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Budi M. Ruslan yang mewakili Ditjen PRL menyampaikan bahwa dokumen KKRL ini merupakan bentuk dukungan pengembangan PPN Pekalongan menjadi eco-fishing port mengacu kebijakan strategis KKP. 

Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menerangkan kegiatan pengembangan pelabuhan perikanan dalam rangka mewujudkan eco-fishing port merupakan kegiatan menetap di perairan sehingga memerlukan kepastian ruang dalam melaksanakan kegiatannya. tersebut.  

“Dokumen KKRL adalah bentuk legalitas hukum yang menjamin kepastian ruang perairan yang dibutuhkan. Dengan kepastian ruang yang dimiliki, PPN Pekalongan akan dapat menjalankan perannya sebagai eco-fishing port dengan baik dan tertata sehingga dapat menjamin kualitas produk perikanan,” ungkap Suharyanto. 

Baca Juga:
Politeknik KKP Sidoarjo Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Dibuka untuk Umum

Selain itu Suharyanto juga menjelaskan setiap pihak yang memanfaatkan ruang di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) baik dalam bentuk KKRL bagi Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk kegiatan nonberusaha yang bukan merupakan kegiatan strategis nasional maupun dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan lainnya. 

Pada kesempatan sebelumnya di Jakarta, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menegaskan bahwa PPN Pekalongan merupakan salah satu lokasi yang dipilih sebagai eco-fishing port dan telah ditinjau bersama Direktur Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Lebih lanjut dijelaskan sebagai bagian dari  eco-fishing port, PPN Pekalongan akan dikembangkan menjadi pelabuhan perikanan yang tertata dengan baik sehingga sistem jaminan mutu dan keamanan produk perikanan dapat memenuhi standar internasional, baik untuk konsumsi, bahan baku industri pengolahan ikan maupun ekspor. 

Serah terima yang dilaksanakan di Pekalongan tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah, DKP Kota Pekalongan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kota Pekalongan, Ditpolair Polda Jawa Tengah, Unsur TNI, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, dan Pelaku Usaha yang memanfaatkan PPN Pekalongan. 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemberian KKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi, akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah sesuai dalam aspek kajian lingkungan.(fhm)