Di Negara Ini, Parkir Mobil Depan Rumah Tetangga Bisa Didenda

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 24/Nov/2021 13:23 WIB
Mobil parkir ditempat yang dilarang.(Ist) Mobil parkir ditempat yang dilarang.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tidak dipungkiri, memarkir mobil di depan rumah tetangga biasa ditemukan di Indonesia. 

Pengguna parkir ada yang penuh sopan santun meminta izin pemilik rumah sebelumnya, namun tidak jarang ditemui langsung menggunakan lahan, tanpa mau dipusingkan pemilik rumah bakal kesulitan beraktivitas keluar masuk, atau memarkir mobil, yang mestinya menjadi hak si empunya. 

Baca Juga:
Mobil Tabrak Pembatas Jalan Tol Indraprabu, Pengemudi Didenda Rp 6,1 Juta

Nah, di Malaysia tidak demikian ceritanya. Memarkir mobil di depan rumah tetangga seenaknya bisa dilaporkan dan dikenai denda. 

Alasannya jelas dan logis: hal ini dianggap mengganggu kenyamanan pemilik rumah dan menjadi penghalang saat mereka beraktivitas. 

Baca Juga:
73 Titik Lokasi Parkir Kegiatan Jakarta Half Marathon, Cek di Sini!

Di Malaysia, memarkir mobil di depan rumah tetangga termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang 48 tahun 1987 terkait Transportasi Jalan. 

Dalam aturan Undang-Undang tersebut dijelaskan: 

Baca Juga:
Polisi Turunkan ETLE Mobil untuk Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Senopati

Jika kendaraan yang Anda miliki menghalangi tetangga Anda atau menyebabkan ketidaknyamanan, itu adalah pelanggaran berat yang bahkan dapat menyebabkan pihak berwenang menyita mobil Anda. 

Selain itu, tertulis bila tetangga yang merasa terganggu memiliki hak untuk memanggil pihak berwenang seperti dewan kota setempat atau bahkan polisi untuk mengeluarkan surat panggilan, menjepit kendaraan atau memindahkan mobil yang bukan milik penghuni rumah secara paksa. 

Salah satu contoh yang pernah terjadi pada 2017, seperti dikutip dari WapCar adalah, lelaki bernama Mr Lim menyatakan bahwa tetangganya selalu memarkir mobil di depan rumah Lim dan menghalangi keluarga untuk keluar dan masuk selama 10 bulan. 

Hasilnya Lim melakukan klaim atas lahan depan rumahnya, dengan menghubungi dewan kota setempat. Jawabannya, dewan kota mengirim petugas untuk mengeluarkan pemanggilan demi pemanggilan pada mobil tetangga itu. Namun tetangga bersikap masa bodoh, sepertinya tidak peduli. 

Sebagai upaya terakhir, Mr Lim disarankan oleh dewan setempat untuk membuat laporan polisi. Baru setelah petugas polisi turun tangan, tetangga itu berhenti parkir di depan rumah Mr Lim.(fh/sumber:suara)