Tiba di Pulau Tidung, 98 Warga dan Wisatawan Diwajibkan Patuh Aturan ProKes

  • Oleh : Ahmad

Rabu, 24/Nov/2021 15:39 WIB
Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pihak Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu bersama Tim Satgas COVID-19 Kecamatan terus mencegah penyebaran COVID-19 di Pulau Tidung dengan mengetatkan aturan dan mewajibkan semua warga dan wisatawan yang baru tiba di Dermaga Kedatangan untuk wajib menerapkan ProKes selama berada di pulau, Rabu (24/11).

Semua penumpang kapal yang baru turun di Dermaga Kedatangan dilakukan pengawasan protokol kesehatan, diminta cuci tangan, dicek suhu badan dan dipandu untuk melakukan scan barcode aplikasi peduli lindungi ditempat yang sudah disiapkan.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertanian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Jaga Ketahanan Pangan

Setelah menjalankan cuci tangan, cek suhu badan, scanning barcode aplikasi peduli lindungi selanjutnya dihimbau untuk langsung ke rumah atau tujuannya masing-masing dan tidak berkerumun.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Berikan Santunan Kepada Anak Panti Asuhan Putra Utama 2

Tercatat hari ini sejumlah 98 warga dan wisatawan tiba di Pulau Tidung dengan menggunakan 4 Kapal Angkut Penumpang.

"Ini kita lakukan untuk mendukung penerapan PPKM Level Satu dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujar Wisnu.(ahmad) 

Baca Juga:
Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Dialogis di Pulau Harapan untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024