Lagi-lagi! Pegawai DAMRI Demo, Tuntut Gaji Dibayar

  • Oleh : Bondan

Kamis, 25/Nov/2021 14:48 WIB
Pekerja Perum DAMRI tuntut gaji dibayarkan dan dirut dicopot, Kamis (25/11/2021). Foto: BeritaTrans.com. Pekerja Perum DAMRI tuntut gaji dibayarkan dan dirut dicopot, Kamis (25/11/2021). Foto: BeritaTrans.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Lagi-lagi, massa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dalam aksi tersebut, massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi Federasi Serikat Metal Indonesia (SPDT FSPMI) menuntut upah dan jaminan pekerja yang dinilai lalai dijalankan oleh manajemen  Perum DAMRI.

Baca Juga:
DAMRI Melayani Tanpa Henti, Hadapi Tantangan di Daerah Konflik dan Bus Siap Off-Road

"Perum DAMRI masih melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketanagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Kedua memperkerjakan orang yang bukan di bidangnya dan tidak berkompeten, yang akhirnya membuat perusahaan semakin collapse. Ada 3 orang dimutasi ke NTT dan 16 orang ke Kalimantan yang berawal dari Bandung. Mutasi ini sesungguhnya modus dan motif agar para pekerja mengundurkan diri," kata Koordinator Aksi Pekerja Perum DAMRI, Wahyu Permana kepada BeritaTrans.com, Kamis (25/11/2021).

Lanjutnya, pada aksi turun ke jalan ini seluruh pekerja Perum DAMRI se-Indonesia turun menuntut hak mereka yang sampai saat ini belum dilaksanakan.

Baca Juga:
Ada Aksi Demo di DPR, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Kendaraan

"Dari Lampung, Bandung, dan Surabaya juga turun pada aksi menuntut hak rekan-rekan yang belum dijalankan oleh Perum DAMRI. Sampai kapanpun kami akan terus menuntut hak kami. Dari Patung Kuda kami akan bergerak ke gedung BUMN," ucapnya.

Dalam aksinya, massa dari pegawai Perum DAMRI mengeluarkan 10 tuntutan, yakni:

Baca Juga:
Usai Massa Aksi Apdesi Bubarkan Diri, Lalu Lintas Depan DPR Kembali Normal

1. Tunggakan JHT/Pesangon sekitar 300 Orang segera dibayarkan, karena sudah ada setahun belum dibayarkan.

2. Tunggakan Gaji beberapa Cabang agar segera dibayar karena rata-rata 5 Bulan belum dibayar.

3. Direksi memasukkan kurang Lebih 100 Pegawai Baru Tanpa Tes. Bagaimana Legalitasnya.

4. Pegawai Baru masuk 3 Bulan sudah dikasih Jabatan Strategis yaitu Kepala Divisi.

5. Gaji Pegawai Baru/Pejabat Baru 1,5 Kali Gaji Pegawai Lama.

6. Ada beberapa Kantor Cabang yang THR nya baru dibayar sebagian.

7. Pegawai/Pejabat Lama dibuang dan diganti yang baru. Yang dimana realitanya Low Capable, Sehingga Perusahaan mengalami Collaps.

8. Dalam Kondisi Collaps, Direksi tidak bisa melakukan strategi apapun.

9. Dalam Pemilihan Pengurus Serikat karyawan DAMRI (SKARDA) melanggar AD/ART dan Diintervensi oleh Direksi sehingga Para Pengurus yg ditunjuk rata-rata punya jabatan struktural yang Strategis.

10. Menutup beberapa segmen usaha/bidang usaha di beberapa kantor cabang tanpa pembicaraan sebelumnya. (Dan)