Oleh : Naomy
BOGOR (BeritaTrans.com) - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menjelaskan, untuk dapat memberikan layanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan, operator pemenang lelang Biskita harus melakukan investasi.
“Jadi Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak perlu melakukan investasi melalui penyediaan unit bus”, ungkap Polana di Bogor, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga:
BPTJ Bersama Pemkab Bogor Bahas Penataan Layanan Angkot Eksisting
Menurutnya, untuk mendapatkan subsidi layanan angkutan umum massal dengan skema BTS, pemerintah daerah dapat mengajukan kepada pemerintah pusat.
“Beberapa persyaratan harus dapat dipenuhi, termasuk adanya dukungan dari legislatif,” katanya.
Baca Juga:
Layanan Biskita Trans Pakuan Dikelola Pemerintah Kota Bogor Sejak Awal 2025
Selain pemerintah daerah juga harus memiliki rencana yang jelas terkait dengan pengembangan layanan angkutan umum massal perkotaan di wilayahnya.
Dituturkannya, implementasi BTS tidak hanya sebatas pada sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Wamenhub Pastikan Kesiapan Lalu Lintas di Kawasan Puncak Menjelang Pergantian Tahun
Namun ada dukungan badan usaha yang tidak kalah penting sebagai investor pada proses penataan angkutan umum massal.
Hal ini menurut Polana mengingat dalam mengimplementasikan subsidi melalui skema BTS, yang mengharuskan operator melakukan investasi untuk dapat mempersiapkan sarana yang digunakan untuk memberikan layanan dan nantinya dibeli oleh Pemerintah dengan SPM yang ditetapkan.
Polana menambahkan, operator yang ditetapkan melalui proses lelang harus melakuan investasi melalui penyediaan bus-bus yang beroperasi dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dalam implementasi BTS di Kota Bogor, yang melakukan investasi awal berupa sarana bus yang beroperasi adalah PDJT sebagai pemenang lelang bekerjasama dengan Kodjari. (omy)