Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran, Berlaku Hingga 4 Desember

  • Oleh : Naomy

Rabu, 01/Des/2021 12:47 WIB
Antispasi cuaca ekstrem hingga 4 Desember Antispasi cuaca ekstrem hingga 4 Desember


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 144/Phbl/2021 tanggal 29 November 2021. 

Maklumat pelayaran tersebut dikeluarkan menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem jelang akhir tahun dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah dalam tujuh hari ke depan.
 
Maklumat Pelayaran itu menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan.

Baca Juga:
DLU Apresiasi Kelancaran dan Kesuksesan Angkutan Laut Lebaran

Selain itu juga dengan adanya perkiraan  gelombang ekstrem di atas empat meter di beberapa wilayah perairan.
 
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menyampaikan, Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut.
 
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG 28 November 2021, diperkirakan hingga 4 Desember 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah," kata Ahmad, di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
 
Dia menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskannya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
 
“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik," urainta. 

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Bila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan PLP terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak.
 
Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. 

Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
 
“Bagi kapal yang berlayar lebih dari  empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambah Ahmad.
 
Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. 

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.
 
“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” beber Ahmad.
 
Dia juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.
 
Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.
 
"Bila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.
 
Seluruh temuan terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon 081196209700.
 
Berikut prediksi gelombang ekstrem hingga rendah yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 28 November - 4 Desember 2021 yaitu:
 
Gelombang Tinggi 2.5 – 4.0 Meter
Diperkirakan Akan Terjadi Di Perairan Laut Natuna Utara, Laut Jawa Bagian Tengah, dan Laut Jawa Bagian Barat.

Gelombang Sedang 1.25 - 2.50 Meter
Diperkirakan Akan Terjadi Di Perairan Samudera Hindia Barat Aceh, Selat Malaka Bagian Utara, Perairan Sabang, Perairan Barat Aceh, Perairan Barat P. Simeulue-Kep. Mentawai, Perairan Kep. Nias - Sibolga, Perairan Padang, Perairan Enggano-Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Kep Nias hingga Lampung, Selat Sunda, Perairan Selatan Banten-P. Sumba.

Selanjutnya Perairan Kalimantan Tengah Bagian Timur, Selat Bali-Selat Lombok-Selat Alas Bagian Selatan, Selat Sumba, Selat Sape Bagian Selatan, Perairan P. Sawu, Samudera Hindua Selatan Banten hingga NTT, Perairan Kep. Anambas-Kep. Natuna, Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, Perairan Barat dan Selatan Kalimantan.

Perairan Kep. Masalembu, Perairan Kep. Kangean, Laut Bali, Selat Lombok Bagian Utara, Perairan Utara P. Bali- P. Lombok, Selat Makassar Bagian Tengah Laut Sulawesi Bagian Timur, Perairan Utara dan Timur Kep. Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Utara Sorong, Perairan Manokwari, Perairan Utara Biak, Perairan Utara Jayapura-Sarmi, Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua. (omy)