Syahbandar Tanjung Priok Wajibkan Pelaut jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 02/Des/2021 06:20 WIB
Syahbandar Tanjung Priok Andi Hartono. Syahbandar Tanjung Priok Andi Hartono.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tegakkan undang-undang (UU) dan peduli terhadap kesejahteraan pelaut, Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Priok mewajibkan pelaut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syahbandar Andi Hartono mengutarakan perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah ini. Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang berbunyi:

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:

Baca Juga:
Seluruh UPT Ditjen Hubla Teken Pakta Komitmen Penggunaan Aplikasi Simkapel

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Selain itu, ada Instruksi  Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Penekanan Sirine dan Klakson Kapal Serentak Se-Indonesia Tandai Perayaan Hari Pelaut Sedunia

"Juga ada surat edaran Dirjen Perhubungan Laut No. SE.21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosal Ketenagakerjaan terhadap Tenaga Kerja Sektor Perhubungan Laut," ungkap Andi Hartono.

Andi mengingatkan dengan menjadi  peserta  maka mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

"Kalaupun perusahaan mengasuransikan pelaut dengan asuransi lain, namun tetap wajib mengikutsertakan pelaut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan," cetusnya, kemarin.

Dia mengemukakan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan maka pelaut mendapatkan jaminan perlindungan kesejahteraan terhadap diri dan keluarganya. Dalam konteks itu, jaminan kesejahteraan menjadi lengkap bila pelaut diikutkan dalam BPJS Kesehatan.

Manfaat besar terhadap pelaut tersebut, dia mengemukakan terus disosialisasikan kepada maskapai pelayaran, asosiasi pelayaran dan lainnya.

Sosialisasi tentang sangat pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dia mengutarakan gencar dilakukan KSU Tanjung Priok bersama Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan BPJS.

"Seluruh pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk tenaga kerja bongkar muat dan pengemudi truk, wajib jadi peserta BPJS," tegasnya.

Apakah pelaut di kapal asing wajib ikut BPJS?

Andi Hartono mengutarakan pelaut kapal asing memiliki regulasi sendiri. "Jaminan kesejahteraan pelaut di kapal asing jauh lebih baik. Kami mengharapkan pelaut di kapal nasional juga seperti itu," harapnya. (ahm).