Lagi, KKP Tangkap Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia di Laut Sulawesi

  • Oleh : Fahmi

Senin, 06/Des/2021 15:19 WIB
Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap KKP. Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap KKP.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia. Dari ketiga kapal tersebut, satu kapal ditangkap di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka dan dua kapal di perairan WPPNRI 716 Laut Sulawesi sekitar perairan Ambalat. 

Penangkapan tersebut semakin menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai salah satu prinsip dasar penerapan ekonomi biru. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

“Kami mengonfirmasi penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Sabtu (4/12/2021) dan Minggu (5/12/2021)," ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 

Adin menambahkan bahwa penangkapan tersebut memberikan sinyal yang jelas bahwa aparat di lapangan selalu sigap dan siap mengawal kebijakan ekonomi biru dengan memberantas praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak. Lebih lanjut Adin juga menjelaskan bahwa dia telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk tetap waspada. 

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kita untuk setiap saat menjaga laut Indonesia agar tetap lestari,” terang Adin. 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ini berhasil dilakukan pada operasi yang dilaksanakan Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Ketiga kapal ikan asing tersebut adalah KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT). Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line. Ipunk menyampaikan bahwa saat ini satu kapal sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan dan dua kapal lainnya diamankan di Satwas PSDKP Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Sudah kami ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan dan Satwas PSDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ipunk. 

Sebagai informasi, Menteri Trenggono memang sedang mendorong implementasi ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan. Untuk keberhasilan program tersebut Menteri Trenggono menyampaikan pentingnya peran pengawasan untuk menjaga keseimbangan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk bertindak tegas, zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran baik kapal ikan Indonesia maupun kapal ikan asing. 

Penangkapan kapal ikan illegal fishing asal Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021. Total sebanyak 156 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 105 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 51 kapal ikan asing yang melalukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 20 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.(fhm)