7 Pelanggar Protokol Kesehatan di 2 Pulau Permukiman Dikenai Sanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

  • Oleh : Ahmad

Senin, 06/Des/2021 14:30 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Hari ini, Tujuh pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Senin (6/12).

Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Sambangi Warga, Ingatkan Bahaya Judi Online

Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna.

Baca Juga:
Jaga Wilayah Tetap Aman, Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Laut Malam

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan ini mendapati 7 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Panggang dan 4 di Pulau Pramuka semua nya terkait masker.

"Dari 7 pelanggar, 5 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.(ahmad)

Baca Juga:
Polisi Bantu Penumpang Turun dari Kapal, Pastikan Keamanan di Dermaga Pulau Untung Jawa