Disiplinkan Warga, 8 Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi Kerja Sosial di Kepulauan Seribu Selatan

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 10/Des/2021 15:11 WIB
Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu Foto:Humas Polres Kepulauan Seribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Dua, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama Tim Satgas COVID-19 setempat di pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Jumat (10/12).

Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Himbau Warga Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu

Lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai dan Warung warung makan.

Baca Juga:
Sinergitas TNI/POLRI Mempererat Silaturahmi dalam Semarak Ramadhan di Pulau Untung Jawa

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menyampaikan, bahwa pihaknya terus melakukan Operasi Yustisi Gabungan untuk mendisiplinkan warga dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa PPKM Level Dua.

"Selama masih ada pandemi COVID-19 kita semua wajib taat pada aturan dan terus menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada diluar rumah agar tidak terpapar COVID-19," kata Wisnu.

Baca Juga:
Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bagikan Takjil Berkah Ramadhan di Pulau Untung Jawa

Wisnu menambahkan, pihaknya hari ini mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan serentak di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan.

"Hari ini, Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan di 2 pulau mendapati 8 pelanggar ProKes, dimana 6 pelanggar kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan 2 pelanggar kita beri sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," ujarnya.(ahmad)