Oleh : Ahmad
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam mendukung penerapan PPKM Level Dua, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu menggelar Ops Yustisi Gabungan secara serentak di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Sabtu (11/12).
Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Sambangi Warga, Ingatkan Bahaya Judi Online
Operasi menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/didagu.
Baca Juga:
Jaga Wilayah Tetap Aman, Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Laut Malam
Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan hari ini mendapati 11 pelanggar dengan rincian 4 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 4 di Pulau Pramuka semua nya terkait masker.
"Dua pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker, sedangkan Sembilan lainnya dikenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu," terang AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.(ahmad)
Baca Juga:
Polisi Bantu Penumpang Turun dari Kapal, Pastikan Keamanan di Dermaga Pulau Untung Jawa